Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Formasi Seleksi CASN PPPK 2022

Kompas.com - 14/09/2022, 10:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Rencana pengadaan PPPK 2022

Dikutip dari Kompas.com (13/9/2022), rencana pengadaan PPPK 2022 telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 dan SE Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 tertanggal 22 Oktober 2021.

Terdapat 4 hal terkait arah kebijakan tersebut, di antaranya:

1. Pandemi Covid-19 dan penyederhanaan birokrasi

Wabah pandemi Covid-19 turut memengaruhi perubahan pola kerja di lingkungan birokrasi, terutama di bidang teknologi informasi.

Hal tersebut akan mengubah kebutuhan ASN baik dari segi jumlah maupun kualitas. "Saya kira teknologi ini akan mendisrupsi semua jenis pekerjaan kita," kata Azwar.

2. Berfokus pada guru dan tenaga kesehatan

Tenaga kesehatan non-ASN juga menjadi salah satu fokus penyelenggaraan PPPK 2022. Sebab, tenaga kesehatan dibutuhkan untuk memberikan pelayanan dasar bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan.

"Tahun ini akan ada pengangkatan di tenaga kesehatan, yang kita ingin pelayanan dasar kesehatan kita ke depan secara bertahap akan jauh lebih baik," ungkap Azwar.

Baca juga: Update Terbaru Seleksi PPPK 2022: Naskah Soal Seleksi Kompetensi Telah Diterima Panselnas

3. Keberpihakan pada eks THK-II

Azwar juga menyampaikan bahwa kebutuhan ASN 2022 dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.

THK-II atau tenaga honorer kategori dua adalah honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau sudah memiliki masa kerja selama satu tahun.

4. Gaji dan tunjangan

Penyelenggaraan PPPK 2022 juga menjadi salah satu solusi pemerintah untuk menuntaskan persoalan upah atau gaji tenaga honorer yang diberikan tidak sesuai dengan ketetapan.

Azwar menegaskan, kebutuhan ASN yang diusulkan oleh instansi pusat maupun daerah tahun ini akan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai aturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com