Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Ikut Menyebarkan Data Pribadi yang Diungkap Bjorka, Adakah Sanksinya?

Kompas.com - 13/09/2022, 08:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Jadi, lanjutnya, harus ditanya juga ke pemerintah apakah mereka sudah menjalankan kewajiban atau belum. Jika belum mampu mengamankan data yang dikumpulkan, sebaiknya perbaiki dulu sistemnya.

Baca juga: Akun Twitter Bjorka Tiba-tiba Hilang

Dihubungi terpisah, pakar keamanan siber yang juga Chairman CISSReC, Pratama Persadha, menjelaskan penyebaran data kependudukan bisa dikenai dengan UU Kependudukan selain juga UU ITE.

Namun dalam situasi seperti sekarang, menurut Pratama fokusnya lebih kepada bagaimana pemerintah bisa melakukan mitigasi kebocoran data di mana-mana.

"Yang bisa dilakukan dengan penetration test, lalu forensic digital, membentuk tim khusus untuk mencari siapa Bjorka sebenarnya. Namun tetap prioritas adalah memperbaiki sistem informasi di Kementerian dan Lembaga Negara. Jangan sampai terjadi seperti ini lagi," kata Pratama pada Kompas.com, Senin (12/9/2022)

Harusnya tidak apa, karena itu bukan hoaks. Akan kena UU ITE jika yang disebar adalah hoaks.

Dia menambahkan dalam kasus Bjorka konteksnya adalah sebuah peristiwa kebocoran data, termasuk di dalamnya ada beberapa data pribadi para pejabat.

Meski begitu, kata dia, sebaiknya masyarakat tidak ikut menyebarkan lebih lanjut data pribadi yang bocor.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com