KOMPAS.com - Polda Jawa Timur memberikan penjelasan terkait video viral yang menyebut adanya pungli Rp 500.000 yang dilakukan petugas polisi di Tol Gresik.
Polisi menyatakan, pria yang merekam video merupakan pengemudi pikap yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pajak kendaraan mati, dan tidak memiliki KIR.
Sebelumnya sebuah video yang menampilkan seorang pengendara mobil menuding polisi melakukan pungli, viral di media sosial Instagram, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Viral, Video Polisi Disebut Lakukan Pungli Rp 500.000 di Tol Gresik, Ini Penjelasan Polda Jatim
Dalam video itu, seorang pria berkaos hitam bahkan sempat cekcok dengan petugas polisi yang disebut melakukan pungli sebesar Rp 500.000.
"Bapak tadi minta Rp 500.000 ya. Ayo buka (pintu mobil)," kata pria berkaos hitam tersebut.
"Ada apa sih pak, tidak ada (tilang Rp 500.000)," jawab petugas kepolisian sesaat setelah keluar dari mobil.
Dalam narasi video, disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di Tol Lebani Gresik, Jawa Timur.
Lihat postingan ini di Instagram
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya insiden pada Sabtu (3/9/2022).
Akan tetapi, narasi yang disampikan dalam video tersebut menurutnya tidak benar.
Dirmanto menjelaskan, pria yang merekam video merupakan pengemudi pikap yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pajak kendaraan mati, dan tidak memiliki KIR.
"Kemudian yang bersangkutan dibawa ke pos polisi terdekat," kata Dirmanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (4/9/2022).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.