Elang jawa adalah burung liar yang sudah seharusnya hidup di alam, dan bukan menjadi peliharaan di rumah.
Dengan tidak memelihara satwa langka ini, turut menghentikan transaksi jual beli dan penangkapan elang jawa yang dilakukan secara ilegal.
Jika melihat elang jawa ditangkap, dipelihara, maupun pengrusakan habitat elang jawa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
Konservasi dilakukan untuk memberikan habitat baru bagi elang jawa yang sama dengan habitat aslinya.
Namun melalui konservasi, elang jawa akan lebih terkontrol dan terjaga dari adanya pemburu liar.
Salah satu kawasan konservasi elang jawa adalah Taman Nasional Gunung Halimun Salak dengan luas area 113.357 hektar.
Di sana, elang jawa diteliti, dikembangbiakkan, dilindungi, direhabilitasi, serta dilepaskan ke alam liar.
Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi akan ancaman kepunahan satwa endemik Pulau Jawa ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.