Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Supremasi Hukum? Simak Penjelasan Berikut

Kompas.com - 02/09/2022, 16:03 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Supremasi hukum adalah salah satu ciri dari negara hukum.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), supremasi merupakan kekuasaan tertinggi.

Dengan demikian, supremasi hukum adalah upaya menegakkan hukum dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Lantas, apa artinya?

Pengertian supremasi hukum

Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), hukum di posisi tertinggi dapat melindungi masyarakat tanpa ada intervensi oleh dan dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.

Oleh karena itu, supremasi hukum bukan hanya ada atau tidaknya peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus diiringi kemampuan menegakkan hukum.

Menurut Guru Besar Tata Negara Jimly Asshiddiqie, penegakan hukum bukan hanya upaya aparat penegak hukum untuk menjamin suatu aturan berjalan sebagaimana mestinya melalui tindakan represif.

Penegakan hukum memiliki arti lebih luas, yakni melibatkan semua subjek hukum.

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Ilustrasi hukumShutterstock.com Ilustrasi hukum

Di antaranya, siapa saja yang menjalankan aturan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada aturan, berarti dia tengah menegakkan atau menjalankan hukum.

Dikutip dari Aspek-aspek Pengubah Hukum (2005) karya Abdul Manan, supremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat.

Supremasi hukum atau law's supremacy ini dapat juga diartikan sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima.

Tujuannya, menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tidak ada praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Jika tujuan itu berhasil tercapai, maka akan menghasilkan sumber daya manusia berintegritas, masyarakat yang demokratis, serta jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Supremasi hukum dan negara hukum

Konsep negara hukum erat kaitannya dengan rechtsstaat atau rule of law.

Pada prinsipnya, tujuan rechtsstaat atau rule of law adalah untuk membatasi penguasa dalam bersikap dan bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Tren
Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Profil Gudfan Arif, Bendahara Umum PBNU yang Bakal Pimpin Perusahaan Tambang NU

Tren
Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Media Asing Soroti Jejak Wanita Penjaga Hutan di Aceh, Pakai Keramahan untuk Cegah Deforestasi

Tren
Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Sidang Isbat Idul Adha 2024: Link, Susunan Acara, dan Lokasi Pemantauan Hilal

Tren
Arab Saudi Umumkan Idul Adha 16 Juni 2024, Indonesia Kapan?

Arab Saudi Umumkan Idul Adha 16 Juni 2024, Indonesia Kapan?

Tren
Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Beruntun Indonesia atas Irak

Media Asing Soroti Kekalahan Beruntun Indonesia atas Irak

Tren
LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 2024

LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 2024

Tren
Jadi Ormas Pertama, Ini Alasan PBNU Ajukan Izin Kelola Tambang ke Pemerintah

Jadi Ormas Pertama, Ini Alasan PBNU Ajukan Izin Kelola Tambang ke Pemerintah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com