Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Kompas.com - 25/08/2022, 10:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Meski telah ada bukti permulaan melakukan tindak pidana, seorang tersangka belum tentu bersalah dan masih bisa bebas.

Adapun, menurut Pasal 50 ayat (1) KUHAP, seorang tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke penuntut umum.

Kemudian, dalam Pasal 50 ayat (2) KUHAP juga mengatur, tersangka memiliki hak agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

Tujuan hak ini guna menghindari kemungkinan terkatung-katungnya nasib tersangka, terutama jika mereka ditahan.

Baca juga: Jadi Tersangka, Mengapa Ferdy Sambo Tak Kunjung Dipecat dari Polri?

Selain kedua hak tersebut, tersangka juga memiliki hak lain, seperti:

  • Mengetahui dengan jelas apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1))
  • Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik (Pasal 52)
  • Mendapatkan bantuan juru bahasa jika tersangka tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli dan atau bisu dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan (Pasal 53)
  • Mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum (Pasal 54)
  • Berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55)

KUHAP juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki tersangka terkait persiapan pembelaan dan menerima kunjungan saat penahanan.

Baca juga: Siapa Bharada E, Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J?

3. Pengertian Terdakwa

Selanjutnya, saat seorang tersangka dibawa ke pengadilan, statusnya berubah menjadi terdakwa.

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Seperti tersangka, KUHAP juga mengatur hak bagi seorang terdakwa. Dalam Pasal 50 ayat (3) KUHAP, diatur bahwa terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.

Selanjutnya pada Pasal 51 ayat (2) KUHAP, terdakwa juga berhak mengetahui dengan jelas soal perkara apa yang didakwakan kepadanya.

Baca juga: Mengapa Terdakwa yang Sopan Sering Jadi Alasan Keringanan Hukuman?

Berikut hak-hak lain yang melekat pada terdakwa:

  • Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim saat pemeriksaan tingkat pengadilan (Pasal 52)
  • Mendapatkan bantuan juru bahasa jika terdakwa tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli atau bisu dalam pemeriksaan di tingkat pengadilan (Pasal 53)
  • Mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari seorang atau lebih penasihat hukum (Pasal 54)
  • Berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55)
  • Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64)
  • Mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya (Pasal 65)
  • Mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama (Pasal 67)
  • Mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan pengadilan tingkat banding (Pasal 244)

Serupa dengan tersangka, seorang terdakwa juga memiliki hak terkait persiapan pembelaan di pengadilan maupun menerima kunjungan saat penahanan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Roy Suryo, Bermula dari Meme Stupa Berujung Penahanan

4. Pengertian Terpidana

Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk  menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan duduk di ruang tunggu untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati dibawah umur sekaligus diminta membayar restitusi (santunan) kepada para korban.

Selanjutnya, setelah melalui proses hukum dan mendapat putusan pengadilan, status terdakwa akan berubah menjadi terpidana.

Halaman:

Terkini Lainnya

Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Tren
Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Tren
Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

Tren
Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com