Meski telah ada bukti permulaan melakukan tindak pidana, seorang tersangka belum tentu bersalah dan masih bisa bebas.
Adapun, menurut Pasal 50 ayat (1) KUHAP, seorang tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke penuntut umum.
Kemudian, dalam Pasal 50 ayat (2) KUHAP juga mengatur, tersangka memiliki hak agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
Tujuan hak ini guna menghindari kemungkinan terkatung-katungnya nasib tersangka, terutama jika mereka ditahan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Mengapa Ferdy Sambo Tak Kunjung Dipecat dari Polri?
Selain kedua hak tersebut, tersangka juga memiliki hak lain, seperti:
KUHAP juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki tersangka terkait persiapan pembelaan dan menerima kunjungan saat penahanan.
Baca juga: Siapa Bharada E, Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J?
Selanjutnya, saat seorang tersangka dibawa ke pengadilan, statusnya berubah menjadi terdakwa.
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Seperti tersangka, KUHAP juga mengatur hak bagi seorang terdakwa. Dalam Pasal 50 ayat (3) KUHAP, diatur bahwa terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Selanjutnya pada Pasal 51 ayat (2) KUHAP, terdakwa juga berhak mengetahui dengan jelas soal perkara apa yang didakwakan kepadanya.
Baca juga: Mengapa Terdakwa yang Sopan Sering Jadi Alasan Keringanan Hukuman?
Berikut hak-hak lain yang melekat pada terdakwa:
Serupa dengan tersangka, seorang terdakwa juga memiliki hak terkait persiapan pembelaan di pengadilan maupun menerima kunjungan saat penahanan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Roy Suryo, Bermula dari Meme Stupa Berujung Penahanan
Selanjutnya, setelah melalui proses hukum dan mendapat putusan pengadilan, status terdakwa akan berubah menjadi terpidana.