Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perincian 24 Polisi yang Dimutasi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J

Kompas.com - 24/08/2022, 09:40 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit memutasi 24 personel kepolisian.

Mutasi ini disebut sebagai buntut dari penanganan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022) keputusan mutasi ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Surat ini ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri atas nama Kapolri.

“Ya betul semua itu hasil rekomendasi Itsus (Inspektur Khusus),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Adapun ke-24 personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Yanma Polri.

Baca juga: Kapolri Mutasi 24 Polisi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J

Perincian 24 polisi yang dimutasi ke Yanma Polri

Perincian unit kerja ke-24 polisi yang dimutasi tersebut adalah:

  • 10 personel dari satuan kerja (satker) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam)
  • 2 personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
  • 2 personel dari Korps Brimmob yang diperbantukan ke Propam Polri
  • 9 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan
  • 1 personel dari Polda Jawa Tengah yang diperbantukan ke Propam

Adapun 24 anggota yang dimutasi tersebut terdiri dari berbagai pangkat, yakni:

  • 4 Komisaris Besar (Kombes)
  • 5 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
  • 2 Komisaris Polisi (Kompol)
  • 4 Ajun Komisaris Polisi (AKP)
  • 2 Inspektur Polisi Satu (IPTU)
  • 1 Inspektur Polisi Dua (IPDA)
  • 1 Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
  • 1 Brigadir Polisi (Brigpol)
  • 2 Brigadir Polisi satu (Briptu)
  • 2 Bhayangkara Dua (Bharada)

Lantas, apa itu Yanma Polri?

Baca juga: Apa Itu Yanma Polri? Tempat Irjen Ferdy Sambo Dimutasi

Apa itu Yanma Polri?

Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau disebut Yanma Polri merupakan unsur pelayan yang bertugas di tingkat Mabes Polri.

Satuan tersebut dipimpin oleh seorang Kayanma Polri yang berada langsung di bawah Kapolri.

Hal tersebut tercantum pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Polri.

Yanma Polri bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan serta pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri.

Tugas Yanma Polri menyangkut fasilitas markas yang tidak dibebankan secara khusus kepada satuan organisasi tertentu.

Dalam melakukan tugasnya, Yanma Polri melakukan fungsi sebagai berikut:

  1. Pemberian bimbingan dan arahan serta petunjuk pelaksanaan pelayanan Markas kepada penyelengara fungsi urusan dalam pada semua satuan kerja di lingkungan Mabes Polri
  2. Pembinaan, administrasi, perencanaan program dan anggaran, pelayanan ketatausahaan dan materiil dilingkungan Yanma Polri serta pengaturan pemondokan di lingkungan Mabes Polri
  3. Pelayanan markas yang bersifat umum di lingkungan Mabes Polri termasuk fasilitas perkantoran, pemakaman, dukungan komunikasi dan pemakanan
  4. Pelayanan angkutan personel dan pejabat tertentu termasuk tamu pimpinan
  5. Pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Yanma Polri
  6. Pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan
  7. Pengamanan markas, pejaat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat pimpinan
  8. Pembinann Korps Musik Polri.

Itulah tugas dan fungsi Yanma Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Daftar Peserta dan Jadwal Lengkap Euro 2024

Daftar Peserta dan Jadwal Lengkap Euro 2024

Tren
Sebelum Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Pernah Curhat Tak Digaji 11 Bulan

Sebelum Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Pernah Curhat Tak Digaji 11 Bulan

Tren
Alasan Pakaian Astronaut Selalu Berwarna Putih, Ini Fungsinya

Alasan Pakaian Astronaut Selalu Berwarna Putih, Ini Fungsinya

Tren
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM mulai 1 Juli 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM mulai 1 Juli 2024

Tren
5 Fakta Seputar Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, Bermula dari Ancaman FB

5 Fakta Seputar Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, Bermula dari Ancaman FB

Tren
Warga Arab Saudi Tak Boleh Setiap Tahun Naik Haji, Tunggu 5 Tahun Dulu

Warga Arab Saudi Tak Boleh Setiap Tahun Naik Haji, Tunggu 5 Tahun Dulu

Tren
Benarkah Huruf Y Akan Dihapus dari Alfabet? Ini Kata Badan Bahasa

Benarkah Huruf Y Akan Dihapus dari Alfabet? Ini Kata Badan Bahasa

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah Per Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah Per Hari

Tren
Kapan Waktu Sarapan Terbaik dan Terburuk untuk Penderita Diabetes? Ini Kata Ahli

Kapan Waktu Sarapan Terbaik dan Terburuk untuk Penderita Diabetes? Ini Kata Ahli

Tren
Peneliti Temukan Bahan Legging Olahraga Bisa Picu Kanker, Apa Itu?

Peneliti Temukan Bahan Legging Olahraga Bisa Picu Kanker, Apa Itu?

Tren
Daftar 12 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Daftar 12 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia | Kalori yang Terbakar Usai Jalan Kaki 30 Menit

[POPULER TREN] Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia | Kalori yang Terbakar Usai Jalan Kaki 30 Menit

Tren
Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com