Bagi kesatuan masyarakat hukum adat, nilai ini bukan saja bagian dari model penyelesaian sengketa, namun pada prakteknya juga digunakan sejak tahap perencanaan suatu kegiatan ekonomi.
Sejak perencanaan, nilai musyawarah mufakat dimanfaatkan untuk melibatkan seluruh anggota masyarakat merancang kegiatan ekonomi. Nilai ini sesuai dengan sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Baca juga: Peta Jalan Inovasi Ekonomi Nasional
Keempat, nilai keseimbangan dan keselarasan. Nilai ini mengandung makna bahwa regulasi ekonomi seyogyanya menciptakan hubungan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Bagi kesatuan masyarakat hukum adat, para pihak yang ingin melakukan suatu hubungan hukum memiliki kesadaran untuk menciptakan suatu hubungan hukum yang harmonis sebagai manusia, dan kondisi adanya saling ketergantungan berdasarkan ide keadilan.
Nilai ini sesuai dengan sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selama 77 tahun Indonesia merdeka, ide transformasi ekonomi dan transformasi sosial digali dari nilai-nilai kesatuan masyarakat hukum adat. Namun, seringkali hal tersebut tidak serta merta hadir pada berbagai penyusunan regulasi ekonomi nasional.
Kebijakan yang berdasarkan penerapan nilai-nilai individualisme, liberalisme, dan kapitalisme yang identik dengan nilai-nilai Barat dikedepankan dalam pembuatan kebijakan terkait perekonomian nasional. Keadaan ini telah membuat banyak peraturan tidak didasarkan pada akar filosofis kuat dan kerap bentrok dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Sejarah pusat rempah dunia, kejayaan kopra, sentra tembakau, penghasil kelapa sawit sampai yang baru-baru ini dicapai yaitu prestasi swasembada beras harus termanifestasi dan dilindungi dalam bentuk kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Berbagai komoditas tersebut berhasil menorehkan prestasinya, namun harus disadari tidak lepas dari tekanan kampanye negatif yang nilai-nilainya berasal bukan dari bumi pertiwi.
Melihat fenomena itu, kita memang masih harus belajar dari kesatuan masyarakat hukum adat tentang cara menyusun regulasi ekonomi yang baik, berkelanjutan, dan mengutamakan rakyat kecil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.