Perkembangan lain soal kasus ini, Staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dijadwalkan untuk menjalani permintaan keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terkait peristiwa pemberian ‘amplop’ oleh pihak Ferddy Sambo.
Sebagaimana diketahui upaya penyuapan itu terjadi saat upaya pemeriksaan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi 13 Juli 2022 .
Ketika itu Putri meminta perlindungan LPSK untuk mengaku menjadi korban dugaan pelecehan Brigadir J.
“Iya, hari ini untuk dimintai keterangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikutip dari Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Rapat dengar pendapat dilakukan Komisi III DPR dengan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rapat tersebut dilakukan terkait kasus kematian Brigadir J.
Dalam rapat tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang juga Ketua Kompolnas Mahfud MD hadir dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menyebut rapat yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Ya betul. Pertama agenda pengawasan. Yang kedua kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Seperti kasus tembak-menembak polisi. Sejauh apa penanganannya dan apakah terjadi pelanggaran-pelanggaran di sana," ujar Adies dikutip dari Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Dalam rapat dengar tersebut terpantau terjadi debat antara Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa dengan Mahfud MD.
Mereka berdebat soal masih perlu atau tidaknya keberadaan Kompolnas.
"Tugas Kompolnas itu apa sih sebenarnya?" tanya Desmond dikutip dari Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Dalam perdebatan itu, Desmond sempat mempertanyakan di mana Kompolnas pernah menyampaikan keterangan soal kasus Brigadir J berdasarkan apa yang disampaikan Polres Metro Jakarta Selatan.
Padahal ketika itu, keterangan Polres Metro Jakarta Selatan terbukti tak profesional.
“Persoalannya adalah, pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR (public relation) saja atas keterangan Polres Jaksel ternyata itu salah, ini kan luar biasa," jelas Desmond.
"Iya," jawab Mahfud.
"Sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?" tanya Desmond.
"Woah terserah, bapak kan yang buat Kompolnas ada ini," jawab Mahfud.
"Kalau kapasitas cuma jadi juru bicara seperti itu, ya tidak perlu ada Kompolnas," berang Desmond.
"Makanya kita panggil bapak dalam rangka apakah Kompolnas diperlukan untuk melakukan pengawasan eksternal kepolisian. Ternyata kenyataannya cuma juru bicara, tidak punya tangan untuk melakukan penyidikan," kata Desmond lagi.
Dalam kesempatan itu Desmond juga menanyakan apakah Polri merespon positif masukan Kompolnas.
Mahfud menyebut banyak masukan dan catatan Kompolnas yang diterima Polri.
"Kalau tidak direspons maka tidak perlu ada Kompolnas. Kalau direspons berarti ada Kompolnas. Polri semakin maju. Kan begitu. Kalau surat-surat Kompolnas tidak dilayani sama kepolisian, buat apa Kompolnas ada. Kan begitu harusnya? Ini catatan saya," ujar Dia.