KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 7 pecahan uang baru 2022.
Peluncuran uang kertas baru emisi 2022 tersebut dilakukan pada Kamis (18/8/2022).
Adanya peluncuran ini, maka kini Indonesia memiliki 7 pecahan uang baru, yakni Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000.
Lantas, bagaimanakah cara tukar uang baru 2022?
Baca juga: Cara Pesan Uang Baru 2022, dari Rp 1.000 sampai Rp 100.000
Terkait penukaran uang uang baru, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono memberikan penjelasannya.
Ia menyampaikan bahwa lokasi tukar uang baru 2022 bisa dilakukan di kas keliling yang ada di sejumlah kota di Indonesia.
"Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 (uang kertas emisi 2022) melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia," jelas Erwin, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/8/2022).
Adapun penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id
Cara tukar uang baru 2022 secara online, yaitu:
Ketika melakukan tukar uang baru maka diharuskan untuk membawa uang lama sesuai jumlah uang baru yang ditukarkan.
Penukaran uang baru emisi 2022 adalah gratis atau tidak dipungut biaya.
Untuk dipahami meskipun pemesanan tukar uang dilakukan secara online, namun masyarakat tetap wajib datang ke lokasi yang telah dipilih.
Baca juga: BI Luncurkan Uang Baru 2022, Ini Cara Mendapatkannya
Paket 1 (Rp 200.000)