KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing mengatakan, pihaknya memberi dispensasi penerapan tarif masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,75 juta selama 5 bulan ke depan.
Artinya, saat ini harga tiket masuk TN Komodo masih sama dengan tarif sebelumnya.
"Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar," ujarnya, dikutip dari Antara.
Adapun, tarif masuk TN sebesar Rp 3,75 juta mulai berlaku secara optimal pada 1 Januari 2023 sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Lantas berapa harga tiket masuk TN Komodo saat ini?
Baca juga: Ramai Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,7 Juta, Ini Kata KLHK
Selama periode Agustus-Desember 2022, harga tiket masuk TN Komodo tetap berlaku tarif lama.
View this post on Instagram
Penetapan harga tiket masuk TN Komodo juga sudah diatur dalam Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.
Berikut tarif tiket masuk Taman Nasional Komodo yang terbagi atas beberapa kategori, di antaranya:
Harga tiket masuk Taman Nasional Komodo untuk warga negara asing (WNA) pada hari Senin-Sabtu mulai dari Rp 150.000 per orang.
Pada hari Minggu atau libur nasional harganya berubah, mulai dari Rp 225.000 per orang.
Sementara itu, harga tiket masuk Taman Nasional Komodo untuk wisatawan nusantara (wisnus) pada hari Senin-Sabtu mulai dari Rp 5.000, dan pada hari Minggu atau hari libur nasional lainnya mulai dari Rp 7.500.
Aktivitas trekking dan pengamatan satwa (wildlife viewing) di Taman Nasional Komodo harus dibeli satu paket.
Tarif trekking mulai dari Rp 5.000 per orang, dan tarif wildlife viewing mulai dari Rp 10.000 per orang.
Nantinya wisatawan dapat melihat kehidupan satwa di sejumlah lokasi, termasuk Loh Liang di Pulau Komodo, Loh Buaya di Pulau Rinca, dan Padar Selatan di Pulau Padar.
Baca juga: Tarif Tiket Pulau Komodo Rp 3,75 Juta Tuai Protes, Pengamat: Konservasi atau Komersialisasi?
Wisatawan yang ingin snorkeling di Pink Beach Pulau Komodo, Siaba Besar, dan Tatawa, akan dikenakan tarif mulai dari Rp 15.000 per orang.