"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir J)," ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Pasal 340 sendiri adalah pasal soal pembunuhan berencana.
Baca juga: Sepak Terjang Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri menyebutkan bahwa penyelidikan pembunuhan terhadap Brigadir J masih terus dalam prioritas Polri.
Pihak kepolisian kini juga tengah memeriksa 31 personel yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Listyo, jumlah personel polisi yang diperiksa kemungkinan masih bisa bertambah.
Hingga kini, empat tersangka sudah ditetapkan oleh Polri, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yakni selaku pihak yang telah melakukan penembakan terhadap korban.
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
3. Kuat Maruf (warga sipil) atau KM, selaku sopir dari istri Ferdy Sambo, dinyatakan turut membantu dan juga menyaksikan penembakan korban.
4. Irjen Ferdy Sambo atau FS, selaku atasan Brigadir J, yang menyuruh melakukan penembakan sekaligus merancang skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.