Seperti diberitakan Kompas.com, Sigit mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit dalam jumpa pers yang diadakan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) petang.
Dalam jumpa pers tersebut disebutkan pula bahwa Timsus telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Birgadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, KM dan Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
Pada awal kasus ini mengemuka, polisi menyebut bahwa kematian Brigadir J terjadi karena peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E setelah Brigadir J disebutkan melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Chandrawati.
Namun kini Kapolri menegaskan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.
Yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.
Kemudian Sambo menembakkan senjata Brigadir J ke tembok untuk merekayasa seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Apa motif Ferdy Sambo?
Selepas penetapan tersangka dilakukan, warganet pun banyak menanyakan tentang apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.
Menurut Kapolri, mengenai motif Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J masih terus didalami.
Sigit menyebut bahwa pihaknya masih mendalami keterangan para saksi ihwal motif Ferdy Sambo memberi perintah tersebut.
Salah satu saksi yang diminta keterangan adalah istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.
Lebih lanjut Sigit menegaskan bahwa hingga kini Polri masih belum bisa menyimpulkan apa motif Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan itu. Namun dia memastikan, motif tersebut menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (9/8/2022), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kecil kemungkinannya terjadi.
"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir J)," ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Pasal 340 sendiri adalah pasal soal pembunuhan berencana.
4 tersangka
Kapolri menyebutkan bahwa penyelidikan pembunuhan terhadap Brigadir J masih terus dalam prioritas Polri.
Pihak kepolisian kini juga tengah memeriksa 31 personel yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Listyo, jumlah personel polisi yang diperiksa kemungkinan masih bisa bertambah.
Hingga kini, empat tersangka sudah ditetapkan oleh Polri, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yakni selaku pihak yang telah melakukan penembakan terhadap korban.
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
3. Kuat Maruf (warga sipil) atau KM, selaku sopir dari istri Ferdy Sambo, dinyatakan turut membantu dan juga menyaksikan penembakan korban.
4. Irjen Ferdy Sambo atau FS, selaku atasan Brigadir J, yang menyuruh melakukan penembakan sekaligus merancang skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/11/073000265/mengapa-ferdy-sambo-memerintah-bharada-e-tembak-brigadir-j-