Karena puasa Asyura termasuk kategori ibadah sunnah, maka tak ada dosa bagi umat Islam yang tidak melaksanakannya.
Sementara umat Islam yang mampu mengerjakan amalan sunnah tersebut, akan mendapatkan pahala, termasuk keutamaan-keutamannya.
Dikutip dari laman Lembaga Fatwa Mesir, umat Islam secara syariat boleh menggabungkan niat puasa Asyuro dengan puasa hari Senin.
Meski dua niat digabungkan menjadi satu, umat Islam masih tetap mendapatkan masing-masing keutamaan puasa tersebut.
Penghapusan dosa yang dimaksud adalah dosa-dosa kecil, bukan dosa-dosa besar.
Akan tetapi, apabila tidak memiliki dosa kecil, diharapkan ada keringanan dari dosa-dosa besar yang telah dilakukan.
Jika tidak keduanya, maka diharapkan bisa diangkat derajatnya.