Meskipun begitu, Budhi tidak merincikan ada berapa CCTV yang terpasang di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Profil Bharada E yang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Ketua RT 05 RW 01 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta, Seno Sukarto menjelaskan bahwa sejumlah polisi tak berseragam telah mengganti CCTV di area kompleksnya.
Penggantian CCTV tersebut terjadi sehari setelah baku tembak terjadi, yakni pada Sabtu (9/7/2022) tanpa alasan dan izinnya.
"Maksudnya bukan CCTV di rumah Pak Sambo, tapi alat (dekoder) CCTV yang di pos. Itu (diganti) hari Sabtu, saya tahu hari Senin. Iya (polisi) tidak pakai seragam," kata Seno.
Seno tidak mengetahui alasan polisi tersebut mengganti dekoder kamera CCTV yang berada di pos Komplek Polri tersebut.
Selain itu, dirinya memastikan bahwa kamera CCTV yang terpasang aktif saat baku tembak terjadi.
"Kamera CCTV di luar masih aktif. Tidak tahu kalau di dalam (rumah warga). Kecuali kalau yang punya CCTV di dalam rumah mati, kita yang memperbaiki," ujar Seno.
Baca juga: Tak Hanya Bharada E, Polri Diminta Ungkap Otak di Balik Narasi Janggal Kematian Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa tim khusus mendapatkan kendala untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Salah satu kendala yang dihadapi yakni adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan.
Namun, Agus tidak merincikan barang bukti apa saja yang telah dirusak atau dihilangkan.
“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk penuntasan masalah ini,” ujar Agus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Sebagian dari 25 polisi yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara kematian Brigadir J telah ditempakan di tempat khusus.
Jika terbukti melakukan pelanggaran pidana yang menghambat proses penyidikan, maka akan dilakukan sidang etik.
Menghambat proses penyidikan tersebut seperti menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti.
“Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku,” pungkas Agus.
(Sumber: Kompas.com/ Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine | Editor Sabrina Asril, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.