KOMPAS.com - Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E akan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Penetapan Bharada E sebagai tersangka rupanya mendapat reaksi beragam dari publik melalui media sosial Twitter.
Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi
Pada Kamis (4/8/2022) pagi, twit seputar penetapan tersangka Bharada E, menjadi salah satu trending topik di Twitter.
Publik juga banyak men-twitkan soal penetapan tersangka Bharada E. Sejumlah warganet di Twitter menyebut bahwa Bharada E hanya tumbal.
"Bharada E jadi tumbal," tulis warganet ini.
"Bharada E dijerat sebagai tumbal," tulis warganet lainnya.
"Kasian Bharada E. Di jadikan tumbal sama jendral2," demikian salah satu twit yang dituliskan warganet.
Baca juga: Penjelasan Ahli Forensik soal Otak Brigadir J yang Berpindah ke Perut di Otopsi Kedua
Lantas, bagaimana tanggapan Polri terkait hal ini?
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih terus bekerja menangani kasus ini.
"Jadi (Polri) masih terus bekerja ya, mohon sabar," ujar Nurul, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (4/8/2022) siang.
Ia menambahkan, Polri berkomitmen untuk menanganinya secara profesional dan transparan dengan menggunakan metode Scientific Crime Invesitgation (SCI).
Disinggung adakah kemungkinan Polri menetapkan tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J, Nurul meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikannya.