KOMPAS.com - Masyarakat umum kini diizinkan kembali mengikuti upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta.
Selama dua tahun sebelumnya, masyarakat hanya bisa mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus secara daring karena pandemi Covid-19.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, masyarakat yang ingin mengikuti upacara di Istana Merdeka harus mendaftar terlebih dahulu.
"Pendaftaran sudah dibuka," kata Machmudin saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Mau Ikut Upacara Bendera 17 Agustus di Istana? Di Sini Daftarnya...
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pandang.istanapresiden.go.id dengan kuota terbatas.
Disebutkan bahwa kuota untuk masyarakat umum yang mengikuti upacara di pagi hari sekitar 1.000-2.000 orang dan 2.000-3.000 orang untuk upacara penurunan bendera.
Berikut tata cara pendaftarannya:
Nantinya, peserta akan mendapatkan konfirmasi melalui email dan WhatsApp.
Baca juga: Pendaftaran Peserta Upacara Bendera di Istana Dibuka, Masyarakat Bisa Daftar lewat Situs Ini