KOMPAS.com - Kurang dari sebulan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog tahap kedua.
Berdasarkan jadwal yang termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021, penghentian siaran TV analog tahap dua berlangsung pada 25 Agustus 2022.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk segera migrasi dari TV analog ke TV digital.
Pada tahap pertama, Kominfo telah menghentikan siaran TV analog di 166 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
Nantinya, penghentian siaran TV analog ini akan terus berlangsung hingga 2 November 2022.
Baca juga: Jadwal dan Wilayah Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2
Berikut daerah-daerah yang masuk penghentian tahap kedua:
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cek Apakah TV Anda Digital atau Analog
Jambi
Sumatera Selatan
Lampung
Baca juga: Rupiah Digital Akan Diterbitkan, Bagaimana Nasib Uang Tunai?
Kepulauan Bangka Belitung
DKI Jakarta
Banten