Meski sama-sama ASN, tetapi PPPK dan PNS memiliki perbedaan, mulai dari status hubungan kerja, kedudukan, hingga gaji dan tunjangan.
Dikutip dari Kompas.com (13/6/2022), berikut sejumlah perbedaan PNS dan PPPK:
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan WNI yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca juga: Penjelasan BKN soal Kartu ASN Virtual
Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang dapat melamar CPNS jika usia minimalnya 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Adapun PPPK, usia minimalnya 20 tahun dan usia maksimalnya satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Pelamar CPNS, harus melalui 3 proses seleksi, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sementara PPPK, hanya menjalani seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca juga: Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Kemendikbud soal Rekrutmen PPPK Guru 2022
Pemutusan hubungan kerja untuk PNS, apabila ia meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau tidak cakap jasmana/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Pada PNS, pemutusan hubungan kerja juga bisa terjadi apabila PNS telah mencapai usia pensiun.
Sedangkan PPPK, pemutusan hubungan kerja terjadi apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
Meski sama-sama mengisi formasi di pemerintahan, tetapi ruang lingkup PPPK jauh lebih terbatas.
PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa
Perbedaan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK tidak terletak di rincian komponen yang diterima, melainkan landasan hukum yang mengatur.
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.