Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya di Sejumlah Daerah

Kompas.com - 18/07/2022, 09:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya mulai dilarang oleh pihak kepolisian di sejumlah daerah.

Salah satunya seperti yang diberlakukan oleh Polrestabes Makassar. Daerah lain seperti di Kalimantan Tengah melalui Polres Kapuas mulai mengadopsi aturan serupa.

Lantas, apa alasan sepeda listrik dilarang dipakai di sejumlah daerah?

Baca juga: Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

Alasan sepeda listrik dilarang di sejumlah daerah

Dikutip dari Kompas.com14 Juli 2022, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini salah satunya terkait dengan pemakainya.

Kasat Lantas AKBP Zulanda menilai, sepeda listrik marak digunakan di jalan raya terutama oleh anak di bawah umur.

Ia mengatakan, hal tersebut tentunya meresahkan para pengguna jalan lainnya.

Tak hanya itu, Zulanda menyampaikan, kebanyakan sepeda listrik yang dibawa ke jalan raya tak ada uji tipe. Pengguna juga kerap tak pakai helm.

Selain itu, sejumlah pengguna menggunakan sepeda listrik dengan kecepatan lebih dari 25 kilometer per jam.

Hal serupa, juga disampaikan oleh Kepala Satlantas Polres Kapuas AKP Sugeng.

Sugeng menyoroti banyaknya pemakai sepeda listrik yang masih anak-anak dengan pengguna yang banyak  tidak memakai perlengkapan keselamatan.

“Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja,” kata Sugeng, dikutip dari Kompas.com 16 Juli 2022.

Baca juga: Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

Sudah diatur pada peraturan

Aturan mengenai sepeda listrik sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

Dalam aturan tersebut diatur mengenai penggunaan otopet, skuter listrik, hoverboard, hingga sepeda roda satu.

Sesuai aturan ini maka syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, dan tak boleh mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.

Selain itu, sepeda listrik juga tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu, atau trotoar dengan kecepatan maksimal pengoperasian, yakni 25 km per jam.

Adapun pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik terdapat aturan terkait Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

Baca juga: Banyak Diminati, Berapa Gaji Kerja di Jepang?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com