KOMPAS.com - Vaksin booster akan dijadikan syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat seperti masuk mal.
Hal itu diungkapkan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan, kebijakan vaksin booster untuk syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat termasuk masuk mal akan diterapkan dua minggu lagi.
Baca juga: UPDATE Corona 6 Juli 2022: Indonesia Laporkan 2.577 Kasus, Tertinggi sejak 1 April 2022
Keputusan mewajibkan vaksin booster ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujarnya, dikutip dari laman maritim.go.id, Selasa (5/7/2022).
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambungnya.
Baca juga: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster jika Menghadiri Kegiatan Berskala Besar
Luhut mengatakan, penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.
Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, lanjutnya, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," katanya.
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," imbuh Luhut.
Baca juga: Pemerintah Rencanakan Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Masuk Mal