Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal, Ini Alasannya

Kompas.com - 06/07/2022, 10:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Vaksin booster akan dijadikan syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat seperti masuk mal. 

Hal itu diungkapkan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan, kebijakan vaksin booster untuk syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat termasuk masuk mal akan diterapkan dua minggu lagi. 

Baca juga: UPDATE Corona 6 Juli 2022: Indonesia Laporkan 2.577 Kasus, Tertinggi sejak 1 April 2022

Vaksin booster syarat mobilitas

Keputusan mewajibkan vaksin booster ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujarnya, dikutip dari laman maritim.go.id, Selasa (5/7/2022).

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambungnya.

Baca juga: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster jika Menghadiri Kegiatan Berskala Besar

Alasan vaksin booster jadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat

Luhut mengatakan, penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, lanjutnya, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," katanya.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," imbuh Luhut.

Baca juga: Pemerintah Rencanakan Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Masuk Mal

 

Ilustrasi vaksin booster. Berikut ini lokasi vaksin booster di Kota Bandung jelang Lebaran 2022.Shutterstock/wisely Ilustrasi vaksin booster. Berikut ini lokasi vaksin booster di Kota Bandung jelang Lebaran 2022.

Luhut minta masyarakat segera vaksin booster

Ia menambahkan, pemerintah juga telah meminta TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan tracing.

Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," tegasnya.

Pada kesempatan ini, Luhut juga mengingatkan bahwa peran masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini.

"Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini," jelasnya.

Baca juga: Hadapi Subvarian BA.4 dan BA.5, Ahli Sarankan Booster dengan Vaksin Berbasis mRNA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com