Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil PPDB Jateng 2022 Telah Diumumkan, Ini Cara Cek dan Daftar Ulangnya!

Kompas.com - 05/07/2022, 07:20 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 SMA/SMK di Provinsi Jawa Tengah telah diumumkan Senin (4/7/2022).

Calon peserta didik dapat melihat hasilnya dalam laman https://ppdb.jatengprov.go.id.

Diumumkan bahwa calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang di masing-masing satuan pendidikan pada 5-7 Juli 2022 pukul 08.00-15.30 WIB.

Baca juga: Daftar SMA Terbaik di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta

Apabila tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka calon peserta didik dinyatakan mengundurkan diri.

"Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di satuan pendidikan pilihan dan atau melalui website papan pengumuman satuan pendidikan masing-masing," tulis laman ppdb.jatengprov.go.id.

Sementara itu, bagi calon peserta didik yang tidak lolos dalam proses seleksi, diminta untuk tetap bersemangat mengikuti studi lanjut di satuan pendidikan lain.

Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jateng, Jatim, dan Jabar 2021

Cara cek hasil PPDB Jateng 2022

Sebelumnya, diinformasikan bahwa pengumuman hasil PPDB Jateng 2022 diumumkan selambat-lambatnya pada Senin (4/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Peserta PPDB Jateng 2022 dapat melihat hasil seleksi secara online, melalui cara berikut:

  1. Buka laman https://ppdb.jatengprov.go.id/
  2. Pilih jenjang pendaftaran untuk SMA, dan sistem seleksi untuk SMK
  3. Klik menu "Seleksi" di kanan atas, dan klik "Pilih Sekolah"
  4. Cari dan pilih sekolah berdasarkan kabupaten/kota pilihan
  5. Khusus jenjang SMK, pilih peminatan/jurusan yang didaftarkan
  6. Selanjutnya, muncul daftar nama peserta yang lolos sebagai hasil seleksi PPDB Jateng 2022.

Baca juga: 100 SMA Terbaik di Jawa Tengah Versi LTMPT, untuk Referensi PPDB 2022

PPDB Jateng SMA SMK tahun 2022/2023DOK. laman PPDB Jateng PPDB Jateng SMA SMK tahun 2022/2023

Ketentuan daftar ulang PPDB Jateng 2022

Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid-19.

Hal itu dijelaskan dalam buku Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2022/2023.

Apabila peserta didik memberikan data palsu atau tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan komite sekolah dan cabang dinas pendidikan di wilayah masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Simak, Ini Informasi Lengkap soal PPDB Jatim, Jateng, dan Jabar 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com