KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang pelaksanaan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam akun resmi Instagram PPG Kemendikbud @ppgkemendikbud.
“Pendaftaran PPG Prajabatan 1 Juni -9 Juli 2022. Segera daftarkan diri kalian! Ayo Jadi Guru!” tulis akun tersebut.
View this post on Instagram
Sebelumnya pendaftaran PPG Prajabatan 2022 dilaksanakan tanggal 1 Juni -30 Juni 2022. Namun kini pendaftaran diperpanjang hingga 9 Juli 2022.
“Benar, Mbak (diperpanjang),” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Prof. Dr. Nunuk Suryani dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Dikutip dari laman Kompas.com 6 Juni 2022, PPG Prajabatan 2022 merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program Sarjana atau Sarjana Terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV.
Seleksi ini selain terbuka untuk lulusan kependidikan, juga terbuka untuk lulusan DIV atau S1 Non Kependidikan yang ingin jadi guru.
Kuota pendaftaran untuk mengikuti program yakni sebanyak 40.000 mahasiswa.
Pelaksanaan Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 semester dengan biaya pendidikan per semester sebesar Rp 8.500.000.
Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau satu tahun.
Untuk melakukan pendaftaran PPG Prajabatan maka caranya sebagai berikut:
Terdapat sejumlah manfaat dari mengikuti PPG Prajabatan 2022 yang bisa didapatkan oleh peserta.
Manfaat PPG Prajabatan yakni adalah:
Tahap pertama untuk mengikuti PPG Prajabatan adalah melakukan seleksi administrasi yang meliputi kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan.
Tahap selanjutnya adalah tes substansif yang meliputi penguasaan bidang dan tes kemampuan dasar literasi dan numerasi. Sedangkan tahap ketiga adalah tes wawancara.
Setiap tahapan tes bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lolos pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.