Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Pengganti Menpan-RB? Ini Kata Pengamat

Kompas.com - 03/07/2022, 19:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Posisi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) hingga kini masih kosong.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditunjuk Menpan-RB Ad-Interim, menggantikan Tjahjo Kumolo untuk sementara, terhitung sejak 20 Juni 2022.

Saat itu, Tjahjo sudah menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

Siapa yang akan ditunjuk sebagai Menpan-RB?

Baca juga: Menteri PAN-RB Ad Interim Mahfud MD, Pengganti Tjahjo Kumolo Tunggu Keputusan Presiden

Analisis pengamat politik

Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Strudies (CSIS) Arya Fernandes menyebut ada kecenderungan posisi akan diberikan ke PDI Perjuangan.

"Dalam waktu dekat saya kira presiden akan mengangkat menteri baru. Iya kecenderungannya besar akan diberikan ke partai yang sama," kata Arya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

Namun, pengamat politik yang merupakan pendiri lembaga swadaya Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, sebaiknya sosok MenpanRB dipilih dari figur nonpartai alias dari kalangan independen.

"Jika akhirnya presiden melakukan pergantian Menpan-RB, saya mengusulkan agar diserahkan ke seorang independen. Tidak berasal dari partai politik," kata Ray, saat dihubungi terpisah, Sabtu (2/7/2022).

Menurut Ray, jabatan Menpan-RB sangat strategis bagi partai-partai politik. Dapat ditebak, partai-partai akan berebut mendapatkan posisi ini.

"Jika jabatan ini diserahkan kepada nonpartai akan dapat mendisiplinkan partai, menjadikan PNS sebagai objek politik. Keberadaan mereka (PNS) sangat penting bagi parpol untuk pemilu 2024 yang akan datang," jelas Ray.

Baca juga: Posisi Menpan-RB Kosong, Siapa Penggantinya?

Posisi yang tidak urgen

Posisi Menpan-RB bukan posisi menteri yang urgen atau wajib ada. Presiden pun tidak perlu terburu-buru menentukan sosok penggantinya.

"Secara umum, tidak ada keharusan untuk segera mengganti menteri yang berhalangan tetap (meninggal). Apalagi jika menteri yang dimaksud bukanlah menteri wajib. Misalnya menteri dalam negeri atau menteri pertahanan," jelas Ray.

Keberadaan Menpan-RB perlu, tetapi tidak selalu urgen. Apabia tidak ada pembenahan serius di internal kementerian tersebut, maka pekerjaannya hanya bersifat administratif.

Pekerjaan ini tentu bisa dilaksanakan oleh staf administrasi yang ada di sana.

"Oleh karena itu, Presiden dapat menunda untuk menunjuk menteri yang menggantikan menteri yang berhalangan tetap. Atau jikapun dibutuhkan, Presiden dapat menunjuk menteri lain untuk merangkap jabatan menteri yang berhalangan tetap," sebut dia.

Undang-undang, memperbolehkan Presiden membentuk anggota kabinet maksimal terdiri dari 34 orang menteri.

Namun, jumlah itu tidak harus dimaksimalkan. Artinya, Presiden bisa mengurangi jumlahnya selama tidak menghilangkan jabatan menteri wajib, seperti Menteri Pertahanan maupun Menteri Dalam Negeri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com