KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan daftar tanggal merah selama Juli 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, tanggal merah terdiri dari hari besar nasional, seperti peringatan bersejarah hingga hari besar keagamaan.
Selama Juli 2022, terdapat dua tanggal merah yang diperingati sebagai hari libur nasional.
Kedua tanggal merah tersebut diperingati sebagai hari raya Idul Adha 1443 Hijriah dan Tahun Baru Islam 1444 Hijriah.
Baca juga: Bertambah Tiga, Ini Daftar 37 Provinsi di Indonesia Beserta Ibu Kotanya
Sebelumnya, Kementerian Agama melalui sidang isbat telah menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
Artinya, kedua hari libur nasional pada Juli 2022 jatuh di akhir pekan.
Berikut ini hari libur nasional bulan Juli 2022:
Baca juga: Kapan Idul Adha 2022? Ini Tanggalnya Menurut Pemerintah, PBNU, dan Muhammadiyah
Selain hari libur nasional yang ditetapkan sebagai tanggal merah, pemerintah juga menetapkan hari besar nasional yang dirayakan pada Juli 2022.
Kendati demikian, ke-14 hari besar nasional itu bukan merupakan tanggal merah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.