Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah Tiga Provinsi Baru, Salah Satunya Provinsi "Landlocked", Apa Itu?

Kompas.com - 01/07/2022, 18:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pasca disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (30/6/2022), maka Indonesia akan memiliki 3 provinsi baru yang semuanya berasal dari Pulau Papua.

Ketiga provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua.

Disebut "akan", artinya belum berlaku secara resmi, karena UU baru tersebut belum diundangkan atau belum diberlakukan.

UU baru akan resmi diberlakukan ketika telah menerima tanda tangan dari Presiden dan tercatat dalam Lembaran Negara, ini mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jika UU DOB telah resmi diundangkan, maka Indonesia akan memiliki 37 provinsi, setelah sebelumnya hanya terdiri dari 34 provinsi.

Berikut adalah daftar 37 provinsi yang segera dimiliki Indonesia beserta ibu kotanya:

1. Aceh - Banda Aceh
2. Sumatera Utara - Medan
3. Kepulauan Riau - Tanjung Pinang
4. Riau - Pekanbaru
5. Bengkulu - Bengkulu
6. Kepulauan Bangka Belitung - Pangkalpinang
7. Sumatera Barat - Padang
8. Sumatera Selatan - Palembang
9. Jambi - Jambi
10. Lampung - Bandar Lampung
11. Banten - Serang
12. DKI Jakarta - Jakarta
13. Jawa Barat - Bandung
14. Jawa Tengah - Semarang
15. DIY - Yogyakarta
16. Jawa Timur - Surabaya
17. Bali- Denpasar
18. Nusa Tenggara Barat - Mataram
19. Nusa Tenggara Timur - Kupang
20. Kalimantan Barat - Pontianak
21. Kalimantan Tengah - Palangkaraya
22. Kalimantan Selatan - Banjarmasin
23. Kalimantan Utara - Tanjung Selor
24. Kalimantan Timur - Samarinda
25. Sulawesi Utara - Manado
26. Sulawesi Barat - Mamuju
27. Sulawesi Tengah - Palu
28. Sulawesi Selatan - Makassar
29. Sulawesi Tenggara - Kendari
30. Gorontalo - Gorontalo
31. Maluku - Ambon
32. Maluku Utara - Ternate
33. Papua Barat - Manokwari
34. Papua - Jayapura
35. Papua Selatan - Merauke
36. Papua Pegunungan - Jayawijaya
37. Papua Tengah - Nabire

Baca juga: Bertambah Tiga, Ini Daftar 37 Provinsi di Indonesia Beserta Ibu Kotanya

Provinsi landlocked

Dari penambahan 3 provinsi baru tersebut, ada hal unik yang muncul, yakni Indonesia akhirnya memiliki satu provinsi yang dikelilingi oleh daratan dan tidak memiliki wilayah laut alias landlocked.

Provinsi unik itu adalah Papua Pegunungan.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/7/2022), di sisi timur Provinsi Papua Pegunungan berbatasan dengan daratan Papua Nugini.

Sementara di sisi utara, Papua Pegunungan berbatasan dengan Provinsi Papua, di sisi selatan berbatasan dengan Papua Selatan, dan di sisi barat berbatasan dengan Papua Tengah.

Sebelumnya, para anggota DPR telah menyelenggarakan rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufi Dasco Ahmad.

Baca juga: 8 Provinsi di Indonesia Alami Penuaan Penduduk, Apa Penyebabnya?

"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab para anggota Dewan.

Dengan persetujuan itu, maka RUU DOB resmi menjadi UU.

Seandainya UU baru ini tak kunjung mendapatkan tanda tangan Presiden hingga 30 hari pasca disahkan oleh DPR, UU ini akan tetap diberlakukan.

Dengan ketentuan tersebut, maka UU tentang DOB akan berlaku paling lambat 30 Juli 2022.

Adapun penentuan ibu kota serta cakupan wilayah untuk ketiga provinsi baru itu dibahas pada rapat DPR dan pemerintah yang digelar tanggal 27 Juni 2022.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com