KOMPAS.com - Pembayaran gaji ke-13 akan diberikan kepada pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan pada hari ini, Jumat (1/7/2022).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Ketentuan yang sama juga tertulis dalam Surat Direktur sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Bersamaa dengan itu, PT Taspen (Persero) sebagai penyalur pembayaran gaji ke-13 mengaku siap mencairkan gaji ke-13 kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Untuk mengatur pembayaran gaji ke-13, PT Taspen turut mengeluarkan beberapa ketentuan terkait pencairan dana tersebut.
Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13 ASN 2022
Melalui surat pengumuman Nomor PUM-1/DIR.3/062022 yang diterima Kompas.com, Jumat (1/7/2022), PT Taspen menginformasikan adanya ketentuan pencairan gaji ke-13.
Surat pengumuman terkait informasi lengkap ketentuan pembayaran gaji ke-13 ini telah ditanda tangani oleh Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Ariyandi pada Kamis (28/6/2022).
Berikut rincian informasi pembayara gaji ke-13 itu:
1. Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada 1 Juli 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Penerima pensiun TMT Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertama dilakukan setelah 17 Juni 2022 maka gaji ke-13 2022 akan dibayarkan pada 4 Juli 2022.
Baca juga: Besaran Gaji Polisi Indonesia
3. Bagi Aparatur Negara sekalis sebagai Pensiunan atau sebaliknya, yakni pensiunan sekaligus Aparatur Negara, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan 1 kali dengan nominal yang paling besar.
4. Bagi Aparatur Neara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagau Pemerina Tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, yaitu sebagai aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda sebagai peneriam tunjangan janda/duda.
5. Bagi pensiun sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.
Baca juga: Gaji Pemain Bola Indonesia
6. Adapun bagi pensiun janda/duda sekaligua sebagai Penerima Tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunajngan.
7. Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 2022 akan dilakukan oleh instansi terkait.
8. Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apa pun.
Baca juga: Gaji Tukang Parkir Pesawat
Seiring dengan perilisan kebijakan tersebut, Taspen juga mengimbau kepada para pensiunan agar berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan ataupun tindakan kriminal yang mengatasnamakan perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut, penerima gaji ke-13 dapat mengunjungi kantor Taspen terdekat atau menghubungi call center di nomor 1 500 919.
Selain itu, informasi mengenai pembayaran gaji ke-13 juga dapat diakses melalui media sosial resmi Taspen, seperti:
Baca juga: Gaji Pramugari