Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Piala Dunia Qatar 2022: Seks Bebas Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/06/2022, 21:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penggemar sepak bola yang kedapatan melakukan seks bebas selama gelaran Piala Dunia Qatar 2022 bisa terancam penjara 7 tahun.

Hal itu mengingat Qatar sebagai negara penyelenggara Piala Dunia 2022 menerapkan hukum syariah yang ketat di negara tersebut.

"Seks sangat dikecualikan, kecuali jika Anda datang sebagai pasangan suami istri," lapor Daily Star yang mengutip polisi Inggris.

"Pasti tidak akan ada one-night stand (seks bebas) di turnamen ini. Tidak akan ada pesta sama sekali," lanjut sumber tersebut.

Baca juga: Piala Dunia 2022: Kapan Digelar dan Mengapa Qatar Menjadi Tuan Rumah?

Mabuk di tempat umum

Selain aturan ketat mengenai seks bebas, penggemar juga tidak bisa bebas menenggak minuman keras di tempat umum.

Penggemar juga bisa menghadapi hukuman mati jika mereka kedapatan menyelundupkan kokain ke Qatar.

Namun sebelumnya dilaporkan bahwa Qatar akan mengizinkan konsumsi alkohol selama acara dan zona penggemar akan didirikan.

Bendera pelangi dilarang

Selain mengenai sex bebas dan alkohol, Qatar juga ketat mengenai LGBTQ dan simbol-simbolnya seperti bendera pelangi.

Bendera pelangi dapat diambil dari para penggemar di Piala Dunia di Qatar dengan alasan untuk melindungi mereka dari promosi LGBTQ.

Dikutip dari The Associated Press, Mayor Jenderal Abdulaziz Abdullah Al Ansari mengatakan, bahwa pasangan LGBTQ akan disambut dan diterima di Qatar pada Piala Dunia 2022.

Tapi Al Ansari menentang promosi terbuka kebebasan LGBTQ yang dilambangkan dengan bendera pelangi.

“Jika dia (penggemar) mengibarkan bendera pelangi dan saya mengambilnya darinya, itu bukan karena saya benar-benar ingin mengambilnya, untuk benar-benar menghinanya. Tetapi untuk melindunginya,” kata Al Ansari kepada AP.

“Karena kalau bukan saya, orang lain di sekitarnya mungkin akan menyerang (dia) ... saya tidak bisa menjamin perilaku seluruh orang. Dan saya akan memberitahunya: 'Tolong, tidak perlu benar-benar mengibarkan bendera itu pada saat ini'," kata dia.

Baca juga: Arab Saudi Sita Mainan Anak Warna Pelangi, Disebut Promosi LGBT

 

Larangan kampanye LGBT

Al Ansari adalah direktur Departemen Kerjasama Internasional dan ketua Komite Nasional Kontraterorisme di Kementerian Dalam Negeri Qatar.

Pihaknya menekankan apabila ingin menunjukkan pandangan tentang LGBTQ, maka tunjukkan dalam masyarakat di mana hal itu akan diterima. Namun tidak di Qatar.

“Tonton pertandingannya. Bagus. Tapi jangan benar-benar masuk dan menghina seluruh masyarakat karena ini (kampanye LGBTQ),” tuturnya.

Al Ansari mengatakan, pihaknya tidak melarang penggemar dengan orientasi LBGTQ untuk menjauh dari Qatar atau memperingatkan mereka akan menghadapi tuntutan karena orientasinya. 

“Kami di sini untuk mengelola turnamen... Di sini kita tidak bisa mengubah undang-undang. Anda tidak dapat mengubah agama selama 28 hari Piala Dunia,” jelasnya. 

Turnamen yang mengambil nama Piala Dunia Musim Dingin ini dimulai pada 21 November 2022, dan final dijadwalkan pada 18 Desember 2022.

Ini akan menjadi Piala Dunia terakhir yang melibatkan 32 tim. Edisi 2026, yang akan diselenggarakan bersama oleh Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada, akan memiliki 48 tim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com