Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Wisatawan Gunung Bromo Diminta Rp 50.000 Usai Ambil Video Kuda

Kompas.com - 21/06/2022, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan wisatawan diminta bayar Rp 50.000 setelah mengambil video penunggang kuda di Gunung Bromo viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun ini di media sosial TikTok pada Minggu (19/6/2022).

Dalam video tersebut, pengunggah membagikan pengalaman pahitnya saat berwisata ke Gunung Bromo.

"Kalau ke bromo hati-hati jangan syukur syukur ambil video. Ini pengalaman pahit saya. Midioin kuda orangnya malah malak saya 50ribu," tulis pengunggah.

"Tak suruh hapus malah enggak mau. Padahal banyak kuda lewat saya video enggak marah. Saya sebagai wisatawan sangat kecewa sekali. Tolong pada pengelola bromo. Dibrantas pemalak pemalak katak gitu," imbuhnya.

Video berdurasi 27 detik itu menampilkan seseorang yang sedang naik kuda di kawasan wisata Gunung Bromo.

Namun, tiba-tiba perekam video diberhentikan dan dimintai uang oleh pemilik kuda.

"Oh harus gitu ya?," tanya si perekam saat diminta untuk membayar Rp 50.000.

Wisatawan itu sempat menanyakan apakah ia tidak boleh merekam kuda tersebut. Namun, pemilik kuda tetap meminta wisatawan untuk membayar Rp 50.000.

"Loh, kok bisa gitu?," tanya si perekam.

"Lha sampeyan nyuting dari belakang ndak bilang-bilang. Uangnya mana?," tutur si pemilik kuda.

Meskipun wisatawan menawarkan agar si pemilik kuda menghapus video tersebut, pemilik kuda tetap meminta wisatawan untuk membayar nominal yang telah disebutkannya.

"Walaupun dihapus, uangnya mana?," tanya si pemilik kuda lagi.

Hingga Senin (20/6/2022), video tersebut telah ditonton oleh 3,8 juta pengguna akun TikTok. Video dapat dilihat di sini.

Baca juga: Viral, Video Pendaki Terjebak Hujan Es di Gunung Gede Pangrango

Penjelasan pihak pengelola

Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Sarif Hidayat mengungkapkan, video tersebut kemungkinan terjadi karena kesalahpahaman.

"Kalau saya liat dari videonya sepertinya kesalahpahaman kode etis, antara yang ambil video dengan yang bersangkutan (pemilik kuda). Sementara itu sih menurut saya," terang Sarif saat dihubungi Kompas.com (20/6/2022).

Kendati demikian, pihaknya mengaku tengah menyelidiki tindakan tersebut.

"Saya masih cross check," tutur Sarif.

Secara terpisah, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi juga menyebutkan bahwa video tersebut terjadi lantaran adanya kesalahpahaman antara kedua pihak.

"Yang ambil video mengabadikan tanpa izin atau tanpa menyampaikan ke penyedia jasa kuda," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Ia menambahkan, kesalahpahaman itu bisa terjadi lantaran penyedia jasa kuda merasa tersinggung atas tindakan wisatawan yang merekam secara diam-diam.

"Kan mestinya bilang dulu ke yang bersangkutan (penyedia jasa kuda)," ungkapnya.

Menurut Nandang, baik wisatawan maupun penyedia jasa wisata diimbau untuk menciptakan iklim kondusif saat berada di area wisata.

Misalnya, dengan menerapkan etika berwisata dan budaya timur yang berupa sopan santun.

"Sehingga, kejadian yang seperti itu tidak terjadi lagi dan bisa diselesaikan dengan baik," imbuh Nandang.

Baca juga: Video Viral Detik-detik Jalan di Cianjur Ambles

Tarif pungutan film komersial

Lebih lanjut, Nandang sempat menyinggung soal pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.

Mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2014, terdapat PNBP tarif pungutan untuk film komersial. Tarif ini di luar karcis masuk kawasan,

"Kalau untuk kepentingan komersial yang kena PNBP. Kalau non-komersial ya enggak kena PNBP," tandas Nandang.

Adapun tarif snapshot film komersial meliputi:

  • Video komersial: Rp 10 juta per paket
  • Handycam: Rp 1 juta per paket
  • Foto: Rp 250.000 per paket

Pungutan tarif foto komersial itu akan diberikan bagi wisatawan yang melakukan foto prewedding hingga iklan.

Nantinya, pembayaran tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.

Aturan tersebut telah diterapkan beberapa tahun ini tanpa permasalahan berarti.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) juga telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di sejumlah lokasi.

Banner ini berisi kontak aduan apabila terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com