Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Cek NIK secara Online

Kompas.com - 20/06/2022, 20:01 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan nomor unik yang terdiri dari 16 digit angka yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.

NIK memiliki fungsi untuk mengakses berbagai jenis pelayanan publik.

Setiap NIK yang dimiliki penduduk dan tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), semestinya tercatat di database nasional dan berstatus valid.

Namun, jika NIK tidak terdaftar di database nasional atau statusnya tidak aktif atau valid, maka pemilik bisa kesulitan mendapatkan layanan publik.

NIK yang tidak terdaftar bisa diakibatkan oleh sejumlah faktor. Bisa dari pihak pemohon, lembaga pengguna, maupun karena masalah jaringan komunikasi data.

Lantas, bagaimana cara mengetahui NIK aktif atau tidak?

Baca juga: Bukan Angka Acak, Ini Arti Kode 16 Digit Angka NIK pada KTP

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan NIK melalui beberapa cara.

Pelayanan ini dibuka baik secara offline datang ke kantor Dukcapil terdekat, ataupun melalui online atau jaringan digital.

Dikutip dari Dukcapil Kemendagri, berikut cara mengecek NIK secara online:

1. Call center

Hubungi call center yang tertera dan sampaikan tujuan Anda untuk melakukan pengecekan NIK.

Call center Halo Dukcapil adalah:

  • 1500-537

Sebelumnya, siapkan KTP dan KK, jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melakukan pengecekan.

Baca juga: NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

2. Media sosial resmi Dukcapil

Anda juga dapat melakukan pengecekan NIK dengan menghubungi media sosial resmi Dukcapil, yakni:

  • Facebook: Dirjen Dukcapil
  • Twitter: @ccdukcapil
  • Email: callcenter@dukcapil.go.id

Kirimkan email ke alamat tersebut dengan format:

  • #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Tunggu respons dari Dukcapil dalam waktu 24 jam untuk mengetahui hasil pengecekan status NIK.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com