Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPPK Guru Akan Dibuka dengan Dua Kategori, Apa Beda Pelamar Prioritas dan Umum?

Kompas.com - 11/06/2022, 14:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah akan kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam edaran tersebut Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 akan dibagi menjadi dua kategori yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Akan Dibuka, Ini Pelamar yang Diprioritaskan

Lantas, apa perbedaan pelamar Prioritas dan pelamar umum pada seleksi PPPK 2022?

1. Pelamar Prioritas

Dikutip dari Peraturan MenpanRB, yang dimaksud dengan pelamar prioritas terbagi menjadi tiga kategori yakni pelamar prioritas I, prioritas II, dan prioritas III.

Kriteria Pelamar Prioritas adalah sebagai berikut:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021
  • Guru Non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

Selanjutnya yang termasuk pelamar prioritas II adalah THK-II.

Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Sebagaimana dikutip dari laman KemenpanRB, Seleksi Prioritas adalah aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.

Nantinya Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas I akan menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Sementara seleksi Pelamar Prioritas II dan Prioritas III akan dilaksanakan dengan menilai kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Syarat, Kriteria, dan Formasinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com