Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPPK Guru Akan Dibuka dengan Dua Kategori, Apa Beda Pelamar Prioritas dan Umum?

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam edaran tersebut Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 akan dibagi menjadi dua kategori yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Lantas, apa perbedaan pelamar Prioritas dan pelamar umum pada seleksi PPPK 2022?

1. Pelamar Prioritas

Dikutip dari Peraturan MenpanRB, yang dimaksud dengan pelamar prioritas terbagi menjadi tiga kategori yakni pelamar prioritas I, prioritas II, dan prioritas III.

Kriteria Pelamar Prioritas adalah sebagai berikut:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021
  • Guru Non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

Selanjutnya yang termasuk pelamar prioritas II adalah THK-II.

Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Sebagaimana dikutip dari laman KemenpanRB, Seleksi Prioritas adalah aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.

Nantinya Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Prioritas I akan menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Sementara seleksi Pelamar Prioritas II dan Prioritas III akan dilaksanakan dengan menilai kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.


2. Pelamar Umum

Sementara itu, yang dimaksud dengan pelamar umum kriterianya sebagai berikut:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendiikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik

Nantinya seleksi kompetensi yang akan dilakukan pada pelamar umum ketentuannya masih sama dengan seleksi tahun 2021.

Seleksi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK guna menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Urutan prioritas

Secara singkat terdapat perbedaan antara kategori umum dan prioritas.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyebutkan, nantinya penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022 pemenuhan kebutuhan akan diutamakan untuk Pelamar Prioritas I.

Secara berurutan penempatan akan dilakukan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dengan urutan THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,.

Jika formasi belum terpenuhi maka akan ddiisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).

Selanjutnya jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia maka akan dibuka seleksi untuk pelamar umum.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/11/140000965/pppk-guru-akan-dibuka-dengan-dua-kategori-apa-beda-pelamar-prioritas-dan

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke