KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada 2022.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru 2022.
Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
"PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik," ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni, dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: PPPK 2022, Guru Honorer yang Jadi Prioritas 1 Bisa Daftar Tanpa Tes
Dijelaskan bahwa pengadaan PPPK Guru 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.
Berikut rinciannya:
Lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
Baca juga: BKN Minta PPK Instansi Selesaikan Pengangkatan CPNS Lebih dari 1 Tahun Percobaan
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Sementara itu, pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
"Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas," jelas Alex.
Adapun seleksi kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.
Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri Berkurang Lagi Jadi 90, Kok Bisa?
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.
Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada pelamar prioritas I, di mana 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.