"Namun pembayaran tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," tegasnya.
Baca juga: Dibuka Lagi, Ini Syarat Berwisata di Gunung Bromo
Ia menambahkan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di sejumlah lokasi.
Banner tersebut berisi kontak aduan jika ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kalau untuk kepentingan komersial yang kena PNBP. Kalau non-komersial ya gak kena PNBP," tandas Nandang.
Baca juga: Viral, Video Diduga Bintang Jatuh di Gunung Merapi, Ini Penjelasan BRIN
Kompas.com juga mengonfirmasi hal ini kepada pemilik akun Instagram @agung_bromo731.
Agung membenarkan bahwa kejadian itu dialaminya sendiri.
"(Iya benar) saya sendiri," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/6/2022) pagi.
Kejadian itu berawal saat dirinya sedang memotret di lautan pasir Gunung Bromo pada Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Rindu Bromo? Ini Cara Booking Tiket Online Wisata Gunung Bromo
Ia kemudian menerima telepon dari pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang menanyakan soal simaksi.
"Pas lagi motret, saya ditelepon orang taman nasional, ditanyain ada simaksi-nya nggak, kan untuk sebelumnya tidak ada simaksi, tidak pernah seperti itu, gitu aja," terangnya.
Agung mengatakan, pemotretan tersebut bukan untuk komersial.
"Tujuannya bukan mau komersil, bukan," ucapnya.
Baca juga: Update Jadwal Kereta Api Medan Binjai 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.