Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS yang Mengundurkan Diri Berkurang Jadi 100 Orang, Ini Kata BKN

Kompas.com - 28/05/2022, 14:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, jumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri kini mulai berkurang.

Awalnya, sebanyak 105 CPNS yang lolos pada tahap seleksi tahun 2021 memutuskan untuk mundur karena tidak cocok dengan besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima.

Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Rincian Instansinya

Update terbaru dari BKN, jumlah CPNS yang mundur kini jumlahnya tersisa sebanyak 100 orang.

"Angka CPNS yang mengundurkan diri turun minggu ini 100, dibanding minggu kemarin 105 orang," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).

Menurutnya, pengurangan jumlah peserta yang mundur ini dikarenakan instansi masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya.

"Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu, angka yang mengundurkan diri turun minggu ini," lanjut dia.

Update rincian CPNS yang mengundurkan diri

Selain itu, BKN juga merilis data banyaknya CPNS yang mengundurkan diri beserta instansinya.

Kementerian/Lembaga

-Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi = 1 orang
-Kementerian Badan Usaha Milik Negara = 1 orang
-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia = 2 orang
-Kementerian Perhubungan = 11 orang
-Kementerian Kesehatan = 2 orang
-Badan Intelijen Negara = 1 orang
-Badan Nasional Penanggulangan Terorisme = 1 orang

Pemerintah daerah di Pulau Jawa

-Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang
-Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang
-Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang
-Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang
-Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang
-Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang
-Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang
-Pemerintah Kabupaten Blitar = 1 orang
-Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang
-Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang
-Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang
-Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang
-Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang
-Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang
-Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
-Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
-Pemerintah Kota Serang = 2 orang. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com