Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berulang Kali Gagal Lolos Kartu Prakerja, Masihkah Bisa Diterima?

Kompas.com - 25/05/2022, 10:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja sudah berjalan kurang lebih 2 tahun lamanya.

Sejak pertama kali dibuka pada 2020, program ini sudah mencapai 30 gelombang penerimaan.

Meski sudah 30 gelombang dibuka dan ratusan ribu orang dinyatakan diterima sebagai peserta, nyatanya tak sedikit masyarakat tak kunjung diterima, meski sudah mencoba mendaftar berkali-kali.

Seperti yang dikeluhkan oleh sejumlah warganet di kolom komentar unggahan akun Instagram @prakerja.go.id.

"Aku sih biasa aja kalau ada pengumuman, karena dari gelombang 1-29 juga gak lolos terus," tulis sebuah akun.

"Apa benar yang sudah 10 kali gagal udah di blacklist sama Prakerja, soalnya saya sudah 17 kali gagal," tulis akun lainnya.

Sementara itu, salah satu warganet lain menyebut, dirinya diterima di gelombang ke-29 setelah mencoba mendaftar sejak gelombang pertama.

"Min, mau kasih tahu. Alhamdulillah saya lolos gelombang 29 setelah berjuang dan berdoa dari gelombang 1. Semoga yang belum lolos bisa di gelombang 30 bisa lolos. Aamiin," tulis salah satu akun.

Baca juga: 5 Penyebab Tak Lolos Prakerja dan Mengapa Akun Peserta Diblokir

Penjelasan manajemen Prakerja

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana menanggapi pertanyaan tersebut.

Ia menegaskan, setiap orang memiliki kesempatan untuk selalu mendaftar dan berpotensi untuk diterima, meski sudah gagal berkali-kali saat mencoba.

"Semua calon peserta Kartu Prakerja yang belum lolos akan tetap punya kesempatan yang sama untuk lolos," kata William kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Dia mengatakan, semua tetap memiliki potensi untuk diterima dan lolos menjadi peserta, asalkan memenuhi persyaratan dan mendaftar sesuai aturan.

"Selama mereka melakukan prosedur pendaftaran seperti yang tertera pada website dan seluruh kanal komunikasi resmi prakerja.go.id (maka tetap ada potensi diterima)," ungkap William.

Baca juga: Cara Tautkan Nomor Rekening untuk Pencairan Insentif Prakerja

Syarat daftar Prakerja

Adapun syarat untuk menjadi peserta Kartu Prakerja berdasarkan laman resmi Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Usia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  4. Bukan merupakan:
    • Pejabat negara
    • Pimpinan dan anggota DPR
    • ASN
    • TNI/Polri
    • Kepala desa dan perangkat desa
    • Direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN/BUMD

Jadi, apabila Anda memenuhi persyaratan tersebut Anda tetap memiliki peluang untuk diterima.

Terlebih, apabila Anda merupakan pelaku usaha mikro dan kecil yang kehidupannya terdampak Covid-19 atau buruh/pekerja yang dirumahkan karena pandemi, maka untuk sementara waktu akan diprioritaskan untuk masuk menjadi peserta Prakerja.

Namun yang perlu diingat, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Meski ada kelompok tertentu yang diprioritaskan untuk diterima, namun William menegaskan dalam penerimaannya, Prakerja tidak memprioritaskan daerah manapun.

"Tidak ada prioritas daerah tertentu, adil dan merata," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com