Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berulang Kali Gagal Lolos Kartu Prakerja, Masihkah Bisa Diterima?

Sejak pertama kali dibuka pada 2020, program ini sudah mencapai 30 gelombang penerimaan.

Meski sudah 30 gelombang dibuka dan ratusan ribu orang dinyatakan diterima sebagai peserta, nyatanya tak sedikit masyarakat tak kunjung diterima, meski sudah mencoba mendaftar berkali-kali.

Seperti yang dikeluhkan oleh sejumlah warganet di kolom komentar unggahan akun Instagram @prakerja.go.id.

"Aku sih biasa aja kalau ada pengumuman, karena dari gelombang 1-29 juga gak lolos terus," tulis sebuah akun.

"Apa benar yang sudah 10 kali gagal udah di blacklist sama Prakerja, soalnya saya sudah 17 kali gagal," tulis akun lainnya.

Sementara itu, salah satu warganet lain menyebut, dirinya diterima di gelombang ke-29 setelah mencoba mendaftar sejak gelombang pertama.

"Min, mau kasih tahu. Alhamdulillah saya lolos gelombang 29 setelah berjuang dan berdoa dari gelombang 1. Semoga yang belum lolos bisa di gelombang 30 bisa lolos. Aamiin," tulis salah satu akun.

Penjelasan manajemen Prakerja

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana menanggapi pertanyaan tersebut.

Ia menegaskan, setiap orang memiliki kesempatan untuk selalu mendaftar dan berpotensi untuk diterima, meski sudah gagal berkali-kali saat mencoba.

"Semua calon peserta Kartu Prakerja yang belum lolos akan tetap punya kesempatan yang sama untuk lolos," kata William kepada Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Dia mengatakan, semua tetap memiliki potensi untuk diterima dan lolos menjadi peserta, asalkan memenuhi persyaratan dan mendaftar sesuai aturan.

"Selama mereka melakukan prosedur pendaftaran seperti yang tertera pada website dan seluruh kanal komunikasi resmi prakerja.go.id (maka tetap ada potensi diterima)," ungkap William.

Syarat daftar Prakerja

Adapun syarat untuk menjadi peserta Kartu Prakerja berdasarkan laman resmi Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Usia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  4. Bukan merupakan:
    • Pejabat negara
    • Pimpinan dan anggota DPR
    • ASN
    • TNI/Polri
    • Kepala desa dan perangkat desa
    • Direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN/BUMD

Jadi, apabila Anda memenuhi persyaratan tersebut Anda tetap memiliki peluang untuk diterima.

Terlebih, apabila Anda merupakan pelaku usaha mikro dan kecil yang kehidupannya terdampak Covid-19 atau buruh/pekerja yang dirumahkan karena pandemi, maka untuk sementara waktu akan diprioritaskan untuk masuk menjadi peserta Prakerja.

Namun yang perlu diingat, dalam 1 Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Meski ada kelompok tertentu yang diprioritaskan untuk diterima, namun William menegaskan dalam penerimaannya, Prakerja tidak memprioritaskan daerah manapun.

"Tidak ada prioritas daerah tertentu, adil dan merata," pungkas dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/25/100000865/berulang-kali-gagal-lolos-kartu-prakerja-masihkah-bisa-diterima-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke