KOMPAS.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih dinanti-nanti oleh para pekerja swasta/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menjanjikan bahwa BSU senilai Rp 1 juta ditargetkan cair sebelum Lebaran 2022 atau tepatnya sebelum 2 Mei 2022.
Akan tetapi, hingga Kamis (12/5/2022) BSU belum cair.
Baca juga: Lebaran Usai, Kapan Subsidi Gaji atau BSU Cair? Ini Kata Kemenaker
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/4/2022), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyebut, pihaknya saat ini masih melakukan finalisasi regulasi dan cek data calon penerima.
"Kami masih memfinalkan regulasi dan juga kita cek data calon penerima. Semoga kalau ini sudah selesai kita bisa menyalurkan segera. Kita ingin perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya sesuai dengan tata kelola yang baik," kata Anwar pada Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).
Saat ditanya terkait kapan kepastian BSU akan dicairkan, pihaknya tidak bisa memastikan. Pihaknya berharap penyaluran bisa segera dilakukan.
"Kami ingin semua bisa disiapkan dengan baik, regulasi, data calon penerima, penyaluran dan pelaporannya," ujar Anwar.
Dikutip dari Kompas.com, (12/4/2022), jika Anda termasuk dalam persyaratan sebagai penerima BSU yakni pekerja swasta dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan dan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa disimak tata cara pengecekan penerima BSU.
Ada 3 cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.
Cara pertama untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Baca juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022 di Laman Kemnaker
Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima, maka informasi yang ditampilkan adalah:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon oenerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Namun jika tidak terdaftar, maka teks yang ditampilkan adalah:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021".