Satya menjerlaskan, untuk menjamin kehadiran saat WFA, nantinya ASN akan dipantau lewat aplikasi Location Based Presence.
Aplikasi tersebut telah dikembangkan oleh berbagai kementerian atau lembaga dan instansi saat pandemi.
Sementara itu, terkait kinerja ASN berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
"Saya menggarisbawahi bahwa ASN tusi-nya (tugas dan fungsinya) macam-macam. Beberapa ada yang bisa secara mudah bekerja secara remote atau WFA," ujar Satya.
"Tapi ada juga yang tusi-nya membutuhkan kehadiran fisik, yang itu tetap harus hadir atau membutuhkan kajian lebih lanjut," lanjut dia.
Terakhir, Satya menerangkan, untuk masalah unit mana saja yang bisa melakukan WFA, sekali lagi hal itu perlu dikaji lebih lanjut.
Baca juga: Mau Jadi PNS Harus Keluar Uang Ratusan Juta Rupiah? Begini Penegasan dari Kemenpan-RB