Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja, Ini Penjelasan Lengkap BKN

Kompas.com - 12/05/2022, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mewacanakan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja dari mana saja.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, sistem kerja dari mana saja tersebut dinamakan dengan Work From Anywhere (WFA).

Maksud dari WFA adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada publik, tersedianya layanan publik yang optimal, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/202) siang.

"Jadi wacananya ASN bisa 'Work from Anywhere', yang penting kinerja dan target tercapai," lanjutnya.

Baca juga: Syarat bagi PNS yang Ingin Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Di balik wacana ASN bisa kerja dari mana saja

Satya menjelaskan, wacana WFA timbul dari praktik Work From Office (WFO)-Work From Home (WFH) yang selama ini berjalan saat pandemi Covid-19 untuk ASN.

Praktik WFO-WFH tersebut, menurutnya, terbukti berjalan dengan baik dan berhasil.

Menurutnya, ASN dan publik yang dilayani terbukti cukup adaptif, walaupun belum semuanya optimal dan perlu kajian lebih lanjut.

"Jadi wacana WFA bagi PNS sedang dikaji secara komprehensif," beber Satya.

Hal tersebut dikarenakan tugas dan fungsi ASN yang amat variatif.

Besar kemungkinan, kata dia, WFA tersebut bakal diterapkan bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif.

Baca juga: Ramai soal ASN di Sumsel Diduga Berselingkuh dengan Istri Orang, Ini Kata BKN

Tidak semuanya bisa work from anywhere

Ilustrasi PNS.KOMPAS.com/MASRIADI Ilustrasi PNS.

Namun, bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja yang bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik, akan tetap bekerja seperti biasanya atau WFO untuk memastikan layanan publik terlaksana dengan baik.

"Contohnya untuk ASN yang jadi tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla, dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham kan harus hadir atau WFO," terang Satya.

Sehingga, tidak semua ASN bisa bekerja dengan sistem WFA, dan hal ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif.

Baca juga: Soal 50 Persen ASN Boleh WFH, Hanya di Kemendagri atau Semua Instansi?

Termasuk juga terkait tunjangan-tunjangan bagi ASN yang kemungkinan besar perlu disesuaikan.

"Walaupun dalam pelaksanannya tunjangan kinerja akan dibayarkan sesuai dengan kinerja dan kehadiran serta tunjangan lain-lain tetap diberikan," ujar Satya.

Kendati demikian, penerapan WFA tersebut perlu dikaji apakah diperlukan tunjangan lain yang bisa mendukung proses pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penerapan WFA bisa optimal oleh ASN.

Baca juga: Benarkah Akan Dibuka Rekrutmen CPNS pada 2023? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Pemantauan kinerja ASN apabila bekerja dengan sistem WFA

Ilustrasi PNSKONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON Ilustrasi PNS

Satya menjerlaskan, untuk menjamin kehadiran saat WFA, nantinya ASN akan dipantau lewat aplikasi Location Based Presence.

Aplikasi tersebut telah dikembangkan oleh berbagai kementerian atau lembaga dan instansi saat pandemi.

Sementara itu, terkait kinerja ASN berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

"Saya menggarisbawahi bahwa ASN tusi-nya (tugas dan fungsinya) macam-macam. Beberapa ada yang bisa secara mudah bekerja secara remote atau WFA," ujar Satya.

"Tapi ada juga yang tusi-nya membutuhkan kehadiran fisik, yang itu tetap harus hadir atau membutuhkan kajian lebih lanjut," lanjut dia.

Terakhir, Satya menerangkan, untuk masalah unit mana saja yang bisa melakukan WFA, sekali lagi hal itu perlu dikaji lebih lanjut.

Baca juga: Mau Jadi PNS Harus Keluar Uang Ratusan Juta Rupiah? Begini Penegasan dari Kemenpan-RB

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com