KOMPAS.com – Unggahan video yang menyebut masyarakat yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan selama 12 bulan akan didenda hingga Rp 30 juta viral di media sosial TikTok.
Unggahan tersebut di-posting oleh akun Tiktok @kata.aldo.
“Hati-hati bagi yang nunggak BPJS bisa kena denda Rp 30 juta. Jadi BPJS akan mengenakan denda kepada orang-orang yang menunggak BPJS. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Katanya denda ini akan diberlakukan untuk peserta menunggak 12 bulan. Denda ini akan diakumulasikan dan ditangguhkan ke peserta. Kamu tahu nggak informasi ini. Atau malah kamu yang sering nunggak? Coba diskusi gimana pendapat kamu?” tulis akun tersebut.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil! Ini Syarat dan Caranya
@kata.aldo kamu punya #bpjs kah? #kataaldo #motivaldo #aldoadelainfo #tiktokpintar #serunyabelajar #kelasbisnis #belajaronline #bpjs ? Paris - Else
Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir
Hingga Selasa (10/5/2022) siang, unggahan itu telah disukai lebih dari 7.246 pengguna, mendapat 1.176 komentar dan dibagikan ulang 3.350 kali.
Lantas benarkah informasi mengenai denda Rp 30 juta tersebut?
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan pada unggahan tersebut tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan sebenarnya.
Menurutnya, denda hanya akan diberlakukan dalam kondisi tertentu.
“Ada syarat spesifik apabila ada denda. Yakni ketika peserta kondisi menunggak iuran dan butuh rawat inap di rumah sakit paling lambat 45 hari sejak diaktifkan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022)
Perhitungan denda bagi kondisi tersebut terdapat ketentuan tersendiri dan bukan sembarangan dikenakan dendanya.
“Dua belas bulan itu maksimal faktor pengali bulan tertunggak,” katanya lagi.
Baca juga: Penjelasan soal Apakah Penyakit Kronis seperti Jantung dan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan?
Iqbal menjelaskan, apabila ada peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama 4 tahun, nantinya perhitungan denda tetap dikalikan 12 bulan, dan tidak dikalikan 48 bulan.
Denda Rp 30 juta tersebut, imbuhnya merupakan denda maksimal yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, Iqbal menegaskan, bukan berati peserta yang menunggak selama 12 bulan dikenakan denda Rp 30 juta.
Ia menjelaskan ada perhitungan tersendiri dari denda tersebut, yang mana Rp 30 juta adalah denda maksimal yang bisa dibebankan.