Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video soal Denda Rp 30 Juta karena Menunggak Iuran, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 10/05/2022, 19:29 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Unggahan video yang menyebut masyarakat yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan selama 12 bulan akan didenda hingga Rp 30 juta viral di media sosial TikTok.

Unggahan tersebut di-posting oleh akun Tiktok @kata.aldo.

“Hati-hati bagi yang nunggak BPJS bisa kena denda Rp 30 juta. Jadi BPJS akan mengenakan denda kepada orang-orang yang menunggak BPJS. Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Katanya denda ini akan diberlakukan untuk peserta menunggak 12 bulan. Denda ini akan diakumulasikan dan ditangguhkan ke peserta. Kamu tahu nggak informasi ini. Atau malah kamu yang sering nunggak? Coba diskusi gimana pendapat kamu?” tulis akun tersebut.

Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil! Ini Syarat dan Caranya

@kata.aldo kamu punya #bpjs kah? #kataaldo #motivaldo #aldoadelainfo #tiktokpintar #serunyabelajar #kelasbisnis #belajaronline #bpjs ? Paris - Else

Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir

Hingga Selasa (10/5/2022) siang, unggahan itu telah disukai lebih dari 7.246 pengguna, mendapat 1.176 komentar dan dibagikan ulang 3.350 kali.

Lantas benarkah informasi mengenai denda Rp 30 juta tersebut?

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan pada unggahan tersebut tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan sebenarnya.

Menurutnya, denda hanya akan diberlakukan dalam kondisi tertentu.

“Ada syarat spesifik apabila ada denda. Yakni ketika peserta kondisi menunggak iuran dan butuh rawat inap di rumah sakit paling lambat 45 hari sejak diaktifkan,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022) 

Perhitungan denda bagi kondisi tersebut terdapat ketentuan tersendiri dan bukan sembarangan dikenakan dendanya.

“Dua belas bulan itu maksimal faktor pengali bulan tertunggak,” katanya lagi.

Baca juga: Penjelasan soal Apakah Penyakit Kronis seperti Jantung dan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan?

Iuran BPJS Kesehatan

Daftar layanan kesehatan dan operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta yang mengalami risiko sakitKOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Daftar layanan kesehatan dan operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta yang mengalami risiko sakit

Iqbal menjelaskan, apabila ada peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama 4 tahun, nantinya perhitungan denda tetap dikalikan 12 bulan, dan tidak dikalikan 48 bulan. 

Denda Rp 30 juta tersebut, imbuhnya merupakan denda maksimal yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Kendati demikian, Iqbal menegaskan, bukan berati peserta yang menunggak selama 12 bulan dikenakan denda Rp 30 juta.

Ia menjelaskan ada perhitungan tersendiri dari denda tersebut, yang mana Rp 30 juta adalah denda maksimal yang bisa dibebankan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Sebabkan TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Sebabkan TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com