Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja, Ini Penjelasan Lengkap BKN

Kompas.com - 12/05/2022, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Tidak semuanya bisa work from anywhere

Namun, bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja yang bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik, akan tetap bekerja seperti biasanya atau WFO untuk memastikan layanan publik terlaksana dengan baik.

"Contohnya untuk ASN yang jadi tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla, dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham kan harus hadir atau WFO," terang Satya.

Sehingga, tidak semua ASN bisa bekerja dengan sistem WFA, dan hal ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif.

Baca juga: Soal 50 Persen ASN Boleh WFH, Hanya di Kemendagri atau Semua Instansi?

Termasuk juga terkait tunjangan-tunjangan bagi ASN yang kemungkinan besar perlu disesuaikan.

"Walaupun dalam pelaksanannya tunjangan kinerja akan dibayarkan sesuai dengan kinerja dan kehadiran serta tunjangan lain-lain tetap diberikan," ujar Satya.

Kendati demikian, penerapan WFA tersebut perlu dikaji apakah diperlukan tunjangan lain yang bisa mendukung proses pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam penerapan WFA bisa optimal oleh ASN.

Baca juga: Benarkah Akan Dibuka Rekrutmen CPNS pada 2023? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com