Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja, Ini Penjelasan Lengkap BKN

Kompas.com - 12/05/2022, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mewacanakan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja dari mana saja.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, sistem kerja dari mana saja tersebut dinamakan dengan Work From Anywhere (WFA).

Maksud dari WFA adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada publik, tersedianya layanan publik yang optimal, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/202) siang.

"Jadi wacananya ASN bisa 'Work from Anywhere', yang penting kinerja dan target tercapai," lanjutnya.

Baca juga: Syarat bagi PNS yang Ingin Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Di balik wacana ASN bisa kerja dari mana saja

Satya menjelaskan, wacana WFA timbul dari praktik Work From Office (WFO)-Work From Home (WFH) yang selama ini berjalan saat pandemi Covid-19 untuk ASN.

Praktik WFO-WFH tersebut, menurutnya, terbukti berjalan dengan baik dan berhasil.

Menurutnya, ASN dan publik yang dilayani terbukti cukup adaptif, walaupun belum semuanya optimal dan perlu kajian lebih lanjut.

"Jadi wacana WFA bagi PNS sedang dikaji secara komprehensif," beber Satya.

Hal tersebut dikarenakan tugas dan fungsi ASN yang amat variatif.

Besar kemungkinan, kata dia, WFA tersebut bakal diterapkan bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif.

Baca juga: Ramai soal ASN di Sumsel Diduga Berselingkuh dengan Istri Orang, Ini Kata BKN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com