Data pengeluaran per kapita dapat dilihat dari hasil survei biaya hidup yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun, BPS melakukan survei biaya hidup (SBH) setiap lima tahun sekali berdasarkan perhitungan pengeluaran per kapita dan bukan berdasarkan tinggi rendahnya harga barang atau jasa.
Kini, BPS tengah mengerjakan SBH 2022 untuk menggantikan survei biaya hidup yang terakhir terbit pada 2018.
Lalu, mana saja jajaran kota termahal di Indonesia? Simak daftarnya di sini:
10 Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Indonesia, Mana Saja?
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Cara Aktifkan Kartu Telkomsel yang Mati Tanpa Perlu ke GraPARI