Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya ASN, Pegawai Swasta Juga Diimbau WFH

Kompas.com - 10/05/2022, 20:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menerapkan Work From Home (WFH).

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) WFH sudah resmi dimulai sejak Senin (9/5/2022). Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran 50 persen ASN boleh WFH.

Bagaimana dengan pegawai swasta?

Diberitakan Kompas.com, Senin (9/5/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pekerja di sektor swasta dapat menerapkan WFH berdasarkan pada kesepakatan bersama atau bipartit antara perusahaan dengan pekerja atau buruh.

"Pengusaha diharapkan berkoordinasi, berdialog, dan berkomunikasi dengan pekerja/buruh yang mudik Lebaran, sehingga dapat menghindari puncak arus balik. Salah satu yang dapat didialogkan yaitu melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca juga: Soal 50 Persen ASN Boleh WFH, Hanya di Kemendagri atau Semua Instansi?

Imbauan Kemenaker

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap mengatakan, WFH di perusahaan bisa terlaksana apabila ada komunikasi antara pengusaha dengan para pekerja.

Dia mengatakan, Kemenaker tidak berwenang mengatur penerapan WFH di perusahaan.

Kemenaker tidak memungkiri penerapan WFH akan berdampak terhadap produksi perusahaan atau industri.

Oleh karena itu, Kemenaker hanya sebatas menganjurkan kepada pihak pengusaha terkait penerapan kebijakan tersebut.

"Karena memang ada kepentingan produksi bergulirnya barang dan jasa di industri. Kami mengarahkan dalam hal ini untuk dapat diwujudkan melalui dialog atau komunikasi antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit. Karena masing-masing bidang bisnis dan usaha itu juga mesti mempertimbangkan dari sisi produksi. Namun harapan kita berjalan itu bisa berjalan kembali normal. Mudah-mudahan (mengenai WFH) itu bisa diselesaikan secara bipartit," kata Chairul dikutip dari Kompas.com, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Mekanisme WFH ASN, Wajib Laporkan Hasil Pekerjaan Lewat Aplikasi

Imbauan Kapolri

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen Lebaran berakhir.

Jenderal bintang empat itu mengatakan, kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idul Fitri.

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home," kata Listyo Sigit.

Baca juga: Berlaku 9-13 Mei, Ini Aturan WFH bagi ASN Kemendagri

Imbauan Menko Marves

Imbauan untuk WFH untuk pegawai swasta maupun pemerintah juga diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia mengatakan imbauan WFH itu guna mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 setelah masyarakat menjalankan kegiatan mudik Lebaran 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com