Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Puasa Syawal Dulu Baru Membayar Utang Puasa Ramadhan?

Kompas.com - 06/05/2022, 10:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramadhan telah berlalu. Meski begitu, bagi yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.

Mengganti puasa Ramadhan disebut juga meng-qadha puasa, yakni seseorang harus mengganti puasa Ramadhan karena sakit yang tidak permanen, melakukan perjalanan jauh, sengaja berbuka, dan sebagainya.

Akan tetapi, saat bulan Syawal datang, banyak yang ingin melaksanakan puasa Syawal. Bagaimana jika masih memiliki utang puasa?

Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, sebaiknya bagi yang memiliki utang puasa, utang tersebut diganti terlebih dahulu.

"Meng-qadha puasa didahulukan baru puasa Syawal," kata Anwar kepada Kompas.com, Jumat (6/5/2022).

Dia menjelaskan, hal itu dikarenakan puasa Ramadhan hukumnya wajib, sedangkan puasa Syawal hukumnya sunnah.

"Bila berbenturan antara yang wajib dengan yang sunnah maka yang didahulukan adalah yang wajib," ujar Anwar.

Anwar juga mengatakan perlu diusahakan keduanya tetap bisa dikerjakan.

"Untuk itu, perlu diusahakan meng-qadha-nya tuntas dan puasa 6 hari di bulan Syawal juga terkerjakan," pungkas Anwar.

Baca juga: Ingin Menggabungkan Puasa Syawal dan Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah?

Puasa Syawal dan qadha bersamaan

Terdapat perbedaan pendapat mengenai dilakukannya puasa Syawal dan qadha puasa secara bersamaan.

Jika mengutip laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, mantan Mufti Mesir Dr Ali Gomaa Muhammad mengatakan, para ulama fiqih memperbolehkan menggabung utang puasa dengan puasa sunnah.

Namun, niat mengganti puasa (wajib) harus didahulukan dari pada puasa Syawal (sunnah).

Dengan demikian, wanita yang ingin mengganti puasa Ramadhan diperbolehkan menggabungkannya dengan puasa enam hari bulan Syawal.

Mereka juga akan mendapat pahala kesunnahan puasa Syawal.

Hal itu didasari atas pendapat Imam as-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nadhairi berikut:

"Jika seseorang mengganti puasa Ramadhan, puasa nazar, atau puasa kafarat pada bulan Arafah dan menggabungkannya dengan niat puasa Arafah, maka al-Barizi berfatwa bahwa hal itu sah dan dia mendapatkan pahala keduanya."

Baca juga: Adakah Potensi Lonjakan Covid-19 Pasca Lebaran?

Kendati demikian, umat Islam hanya mendapatkan pahala kesunnahan dari puasa enam hari Syawal, bukan keutamaannya secara sempurna.

Tentang itu, ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan:

"Jika seseorang mengganti (qadla) puasa Ramadhan, nazar, atau lain sebagainya, pada bulan Syawal atau Asyura maka ia mendapatkan pahala keduanya. Hal itu sesuai dengan fatwa al-Walid, mengikuti fatwa al-Barizi, al-Ashfuni, an-Nasyiri, Ali bin Shalih al-Hadhrami, dan lain-lain. Tapi, ia tidak mendapatkan pahala secara sempurna."

Pahala secara sempurna yang dimaksudkan dalam pendapat di atas adalah keutamaan puasa Ramadhan yang diikuti dengan puasa enam hari Syawal, yaitu setara dengan puasa satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com