Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Mudik 2022: Tol yang Terapkan Ganjil Genap dan One Way, Jadwal dan Aturannya

Kompas.com - 29/04/2022, 10:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Berikut jadwal ganjil genap dan one way di jalan tol saat arus balik Lebaran 2022:

  • Jumat (6/5/2022) pukul 14.00 sampai 24.00 WIB: mulai Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai Tol Cikampek Km 47 diteruskan CB Contraflow sampai dengan KM 28.500
  • Sabtu (7/5/2022) pukul 07.00 sampai 24.00: mulai Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai Gerbang Tol Halim KM 3.500
  • Minggu (8/5/2022) pukul 07.00 sampai Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB: mulai Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai Gerbang Tol Halim Km 3.500

Sama halnya dengan arus mudik, perpanjangan maupun berakhirnya sistem ini bersifat situasional berdasarkan diskresi kepolisian.

Sementara itu, apabila antrean kendaraan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan sistem satu arah mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).

 Baca juga: Ganjil Genap Diberlakukan Saat One Way di Tol Jakarta-Cikampek Km 47 sampai GT Kalikangkung

Pengecualian kendaraan ganjil genap dan one way

Sistem ganjil genap dan one way selama mudik di atas, tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan sebagai berikut:

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri.
  • Kendaraan pemadam kebakaran.
  • Kendaraan ambulans.
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri.
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Bagi pengendara yang melanggar sistem ganjil genap, tidak akan dikenai sanksi tilang. Melainkan, petugas akan langsung mengarahkan pelanggar untuk keluar tol.

(Sumber: Kompas.com/Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com