Ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak coba-coba melanggar.
“Jadwalnya sudah ada, jam-jam segitu, (kendaraan tidak sesuai) jangan masuk tol daripada kami suruh putarin (putar balik). Masyarakat sudah tahu jangan ada yang sengaja, coba-coba, atau ngetes-ngetes. Ini untuk kelancaran semuanya,” ungkap Firman, dikutip dari Kompas.id Senin, 25 April 2022.
Selama masa uji coba ganjil genap, kendaraan dengan nomor polisi genap tidak diperbolehkan masuk ke Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).
Jika ketahuan, maka kendaraan akan dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat.
Baca juga: Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Arus Mudik dan Arus Balik 2022 One Way-Ganjil Genap
Dilansir dari akun Instagram resmi Divisi Humas Polri, dijelaskan mengenai jadwal penerapan one way (ganjil genap) pada arus mudik.
Berikut rinciannya:
Keterangan:
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penerapan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2022
Selain itu, Kepolisian juga mengatur skema penerapan arus balik one way ganjil genap sebagai berikut:
Keterangan:
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin menjelaskan, diterapkannya aturan one way ganjil genap ini guna mengurangi volume kendaraan di jalan.
"Kalau volume terlalu tinggi menyebabkan kendaraan kehilangan kecepatan. Dengan volume yang teratur kecepatan dapat dijaga konstan dan lancar," ujar Taslim kepada Kompas.com, Minggu (24/4/2022).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diperkirakan kendaraan yang akan mudik mencapai 23 juta.
Oleh karena itu, penting untuk mengatur pola kendaraan secara bergantian melalui nomor polisi ganjil genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.