Berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktunya bersifat situasional berdasarkan diskresi kepolisian di lapangan.
Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kabag Ops Korlantas Polri), Kombes Pol Edy Djunardi, mengatakan aturan ini dikecualikan bagi sejumlah jenis kendaraan.
"Ada pengecualian kendaraan berdasarkan Surat Keputusan bersama, yaitu kendaraan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota DPR dan MPR, kendaraan tamu asing, duta besar, kendaraan dinas, ambulans, plat kuning, kendaraan disabilitas, dan kendaraan angkutan tertentu seperti kendaraan pengisian uang di ATM," jelas Edy, dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis (21/4/2022).
Pengecualian juga diberlakukan bagi kendaraan ambulans dan kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Kebijakan manajemen lalu lintas ini diberlakukan dalam rangka Operasi Ketupat 2022. Tidak hanya di masa arus mudik, kebijakan serupa juga akan diberlakukan pada arus balik nanti demi mencegah terjadinya kemacetan di jalan tol.
Polri mencatat, kemacetan di jalan tol biasanya disebabkan oleh sejumlah hal. Misalnya antran di gerbang masuk dan gerbang keluar, antrean pom bensin, rest area, pertemuan arus lalu lintas, kerusakan kendaraan bermotor, kecelakaan lalu lintas, dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.